Categories: MERAUKE

Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum  kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan  gugatan dari pemilik hak ulayat atas  Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke   yang tahap keduanya belum dibayar.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi  Datun  Alfisius  Adrian Sombo, SH,  ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab  Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun). 

   “Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini. 

   Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran  tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun  2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar  ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro  sebesar 15 miliar dari tuntutan  pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar   tahap kedua.

  “Karena belum membayar  tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi  Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi  gugatan di pengadilan  tersebut,” jelasnya.

   Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak  sedang dilakukan. Namun jika tidak  memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi  yang terjadfi sekarang ini,  pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    “Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK  harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

3 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

4 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

5 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

7 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

8 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

9 hours ago