Categories: MERAUKE

Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum  kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan  gugatan dari pemilik hak ulayat atas  Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke   yang tahap keduanya belum dibayar.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi  Datun  Alfisius  Adrian Sombo, SH,  ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab  Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun). 

   “Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini. 

   Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran  tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun  2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar  ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro  sebesar 15 miliar dari tuntutan  pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar   tahap kedua.

  “Karena belum membayar  tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi  Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi  gugatan di pengadilan  tersebut,” jelasnya.

   Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak  sedang dilakukan. Namun jika tidak  memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi  yang terjadfi sekarang ini,  pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    “Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK  harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

14 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

14 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

15 hours ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

15 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

16 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

16 hours ago