Site icon Cenderawasih Pos

Sekda Biak Diberhentikan dari Jabatan, Pj Bupati Biak Berikan Penghargaan

Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia, SH.,M.Hum saat memberikan penghargaan sekaligus SK Pembehentian sebagai ASN kepada Mantan Sekda Biak, Markus O Mansnembra, MM, di Lapangan Apel Kantor Bupati, Senin (23/9) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

Mansnembra:  Pemerintah Perlu Selesaikan Hak ASN

BIAK-Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM, mundur selaku Sekda Biak Numfor, usai ditetapkan sebagai salah satu calon Bupati Biak Numfor. Pemberhentian Markus Oktovianus Mansnembra sebagai Sekda Biak/ASN lantaran dirinya telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai salah satu bentuk persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan calon yang berstatus sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024.

Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, memimpin langsung apel gabungan ASN di Kantor Bupati Biak, Senin (23/9). Apel ASN ini juga sekaligus menjadi moment pamitan dari calon bupati Markus Mansnembra.

Pada kesempatan itu, Markus Mansnembra yang telah mengabdi sebagai ASN selama 28 tahun 6 bulan sebagai ASN, menitipkan kepada pemerintahan selanjutnya terkait beberapa hal, diantaranya terkait dengan Hak-hak dari ASN, berupa TPP atau Lauk Pauk. Sebagai tambahan intensif ASN.

“Sebelum meninggalkan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang telah menjadi tempat pengabdian selama 28 tahun 6 bulan. Banyak hal yang telah dilakukan bersama untuk mengawal jalannya roda pemerintahan. Tentu berbagai prestasi sudah kita dapatkan, tapi juga ada berbagai kekurangan yang dihadapi,” ucap Markus Mansnembra, disaksikan para ASN yang mengikuti Apel pagi itu.

Markus juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Pj Bupati Biak yang telah mengawal seluruh proses administrasi SK pemberhentian sebagai ASN.

Pada kesempatan itu, Sekda Markus juga menyampaikan pesan kepada para ASN untuk  tegakkan prinsip dalam bekerja, yaitu “Kerja ikut aturan bukan kerja ikut kata hati,” ucap Markus berapi-api.

Di tempat yang sama Pj Bupati Sofia Bonsapia juga menyerahkan SK Pemberhentian ASN dan juga sekaligus menyerahkan Penghargaan Purna ASN, kepada Markus Octovianus Mansnembra. Dan juga kepada Yermias Rumbiak, selaku Mantan Kepala Kesbangpol Biak,  yang juga diberhentikan karena sudah memasuki masa Pensiun.

Dirinya menanggapi terkait dengan uang lauk pauk ataupun Tunjangan Kinerja (TPP), memang masih terkendala sampai saat ini, dikarenakan anggaran daerah yang mengalami defisit yang cukup besar.

“Terkait dengan permintaan mantan Sekda dalam hal TPP dan Lauk Pauk, kami sudah rapat berulang-ulang. Karena kita semua tahu APBD kita defisit, dan menyediakan plot anggarannya, kalau bisa siapkan tidak usah 100%, yang penting ada, biarpun di bawah 50%,” ujarnya.

Sementara itu, seperti diketahui, KPU Biak Numfor pertanggal 22 September telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor pada kontestasi Pilkada 2024 ini. Markus Mansnembra sebagai salah satu kandidat calon bupati pada kontestasi tersebut, dan menjadi calon bupati yang datang dari profesi sebelumnya sebagai ASN. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version