Site icon Cenderawasih Pos

Jabatan Kepala Kesbangpol Diserahterimakan

Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH.,MH memberikan SK Penunjukan Plt Kakesbangpol Pemkab Biak Numfor, di Sasana Krida, Selasa (20/8). (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)

BIAK – Pj Bupati Biak, Sofia Bonsapia, SH.,M.Hum didampingi Sekda Biak Markus o Mansnembra SH, MM menyerahkan SK Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol kepada Staf Ahli III Bupati Biak, Aner Rumakito, SH, menggantikan Yermias Rumbiak, S.Sos., M.Si di Sasana Krida, Selasa (20/8) kemarin.

Pj Sofia Bonsapia, menyampaikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Kesbangpol dilakukan karena pejabat lama telah memasuki masa purna tugas pada tanggal 10 Agustus 2024 dan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

“Hari ini kita sudah serahkan SK Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dan estafetnya dilanjutkan oleh Staf Ahli III Bupati Biak Numfor yang juga sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol. Untuk itu saya minta kepada Plt Kepala Badan Kesbangpol agar bisa melanjutkan tugas yang diberikan terutama menjelang pelaksanaan Pilkada,” ujar Pj Bupati

Pj Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat yang lama atas kinerja dan pengabdiannya selama ini.

Sementara itu Sekda Biak Numfor, Markus O. Mansnembra melihat masih ada kekosongan jabatan yang ada di lingkup Pemkab Biak Numfor. Dirinya meminta kepada para Pimpinan OPD definitif untuk mengajukan sejumlah pegawai-pegawai yang sudah memuhi syarat kepangkatan untuk diusulkan mengisi jabatan kosong, atau jabatan yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas.

“Ada sejumlah jabatan yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana-pelaksana tugas, kita akan lakukan rapat Baperjakat, tidak ada Plt-Plt, ASN kita cukup banyak dan berkompeten, tapi belum diberdayakan dan masih non-job, ada sebagian di OPD, kelurahan dan distrik, silahkan para pimpinan OPD segera mengusung personel yang ada untuk menduduki jabatan,” ujar Sekda Markus.

Dirinya juga menekankan, bahwa kewenangan penjabat bupati untuk mengangkat, merotasi atau mengisi jabatan kosong di tiap-tiap OPD memiliki kewenangan yang sama dengan bupati definitif.

“Kewenangan sama hanya prosedurnya berbeda, kalau pejabat definitif tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk pelantikan, tetapi sama wajib memberitahukan kepada KASN dan surat dari BKN, kalau sudah ada maka pejabat definitif boleh melantik, sedangkan Ibu Pj nanti setelah surat dari BKN keluar harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, itu yang membedakan,” tandas mantan Pj Bupati SArmi itu. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version