Site icon Cenderawasih Pos

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

Upaya restorative justice jaksa harus memastikan kasus yang akan direstorasi dinilai benar-benar layak. Untuk kasus narkoba, misalnya. Jaksa harus yakin jika tersangka yang akan direstorasi benar-benar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Tampak pemusnahan barang bukti narkoba oleh pihak kejaksaan. (Foto/Kaltim Post)

Menyorot Praktik Restorative Justice Penyelesaian Perkara di Luar Pegadilan

Jaksa memiliki tugas melakukan penuntutan perkara dalam penegakan hukum. Namun, tak jarang mereka menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian lewat restorative justice. Ketelitian dalam mengulik kasus jadi kuncinya.

Laporan: Emilia Susanti_Kediri

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps adhyaksa tersebut.

  Namun, untuk menempuh jalan damai ini bukan perkara yang mudah. Beberapa kali upaya RJ gagal karena beberapa faktor. Salah satunya, setelah ditelisik ternyata kasus yang diusulkan untuk direstorasi atau diselesaikan lewat jalan diversi itu dinyatakan tidak layak.

   “Tidak jarang saat menerima berkas (dari polisi, Red) jaksa memiliki keyakinan bisa di-restorative justice. Setelah turun ke lapangan dan menelisik lebih dalam, akhirnya jaksa mundur,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Andi Mirnawaty.

    Upaya RJ tak selalu berhasil karena jaksa harus memastikan kasus yang akan direstorasi dinilai benar-benar layak. Untuk kasus narkoba, misalnya. Jaksa harus yakin jika tersangka yang akan direstorasi benar-benar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Artinya tersangka ini harus benar-benar merupakan korban atau penyalahguna narkoba saja,” lanjut perempuan asli Makassar, Sulawesi Selatan itu.

   Jika tersangka yang diajukan restorative justice diyakini hanya korban penyalahgunaan narkoba, jaksa juga harus menelisik lebih dalam. Di antaranya, mengumpulkan informasi dengan langsung mendatangi domisili tersangka.

   “Mengumpulkan informasi dengan cara profiling tersangka. Bisa mendatangi RT, RW, tetangga, dan orang-orang terdekat di lingkungannya agar mendapat informasi valid,” terang Andi.

   Tim akan mengumpulkan semua informasi dan mendokumentasikannya. Termasuk mengecek kondisi rumah dan respons dari para tetangganya.

  “Kami tanya tetangga, bagaimana orang ini (tersangka, red). Kalau sudah semangat saling memaafkan (antar-orang yang berpekara, Red), tiba-tiba tetangga kiri-kanannya mengatakan wah itu nakal sekali, berarti selesai. Pak kasi pidum langsung bilang, bu batal bu,” cerita Andi tentang salah satu kasus RJ yang dibatalkan.

   Selain harus teliti dan cermat, jaksa juga tidak memiliki banyak waktu dalam proses RJ. Mereka hanya punya waktu selama 15 hari sejak perkara dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan. Ini tak lepas karena jaksa hanya punya waktu penahanan maksimal 20 hari.

   Jika dalam jangka waktu tersebut proses RJ tidak selesai, otomatis jaksa harus melimpahkan ke pengadilan. Artinya, RJ batal dan dilanjutkan ke persidangan.

   Dengan rumitnya proses RJ, diakui Andi setidaknya ada lima perkara yang batal berlanjut. Jenis perkaranya beragam. Mulai kasus narkotika, penganiayaan, hingga pencurian.

“Pernah kasus pencurian dilakukan RJ. Pertimbangannya pelaku orang tua dan belum pernah mencuri. Ternyata pencurian dilakukan di area masjid. Lha kok masih berani. Jadi itu nggak lulus,” kenang Andi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir.

   Melihat peliknya proses RJ itu, sejak Januari–Juni 2024, Kejari Kota Kediri baru merestorasi dua perkara. Keduanya merupakan kasus narkotika. Adapun Juli ini, mereka tengah memproses dua perkara lagi.

  Yakni, satu kasus penganiayaan dan satu kasus narkotika. “Untuk kasus penganiayaan tinggal menunggu persetujuan kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim, Red) dan kejagung (Kejaksaan Agung, Red),” urai Andi sembari menyebut untuk kasus narkoba tengah ditelaah.

   Apakah ada kasus lain yang direncanakan akan direstorasi? Andi menyebut, hal tersebut masih dalam pengkajian seksi pidana umum (pidum). Mereka yang menilai usulan kasus layak untuk direstorasi atau tidak.

   Andi menegaskan, pada dasarnya penuntutan oleh jaksa dilakukan bukan untuk pembalasan. Melainkan untuk efek jera. “Tetapi hal yang lebih bagus lagi adalah apabila diproses kembali ke keadaan semula. Bagaimana masyarakat bisa tenang dan bagaimana hukum itu mengayomi masyarakat. Walaupun prosesnya berliku, kami tidak akan pernah kendor untuk melaksanakan RJ,” tandasnya.

  Upaya penegakan hukum lewat jalan restorative justice (RJ) mendapat dukungan dari pengamat hukum. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan diversi ini dilakukan dengan adil.

   Untuk diketahui, RJ tidak hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan. Melainkan, kepolisian juga bisa melakukan hal serupa. Pengamat hukum Nurbaedah mengatakan, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya memang bisa dilakukan lewat restorative justice.

   Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Ada batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Nurbaedah.

   Contoh kejahatan  yang bisa diselesaikan lewat keadilan restorative menurut Nurbaedah adalah tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Kemudian, pelakunya masih anak-anak.

    Selanjutnya, nilai kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Dan, yang terpenting menurut Nurbaedah adalah kedua belah pihak sama-sama mau atau bersedia untuk menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.

   “Tentu kejaksaan dalam pelaksanaan RJ harus benar-benar didasarkan keadilan restoratif dan tidak boleh ada diskriminasi,” tandasnya.

   Selanjutnya, Nurbaeda juga menegaskan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam penyelesaian perkara melalui RJ. Menurutnya, setiap perkara yang memang memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi harus diselesaikan di luar pengadilan.

  “Dalam penerapannya harus obyektif. Berlaku untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun politik. Dan tidak boleh membedakan jauh tidak, kenal atau tidak, orang miskin orang kaya. Semua orang memiliki hak sama di hadapan hukum,” paparnya. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version