Site icon Cenderawasih Pos

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Jayapura, Senin (6/5). Pada catur wulan pertama tahun 2024 ini, tercatat 200 lebih perkara yang masuk dan disidangkan di pengadilan ini. ( Jimi/Cepos)

Mengintip Penanganan Perkara yang ada di Pengadilan Agama Kota Jayapura

Kehidupan berumah tangga, tak selamanya mulus. Seperti bahtera di lautan, kadangkala hujan dan badai mengombang-ambingkan di lautan kehidupan.  Bila setiap persoalan yang timbul, bila tak diselesaikan dengan bijak, maka bahtera rumah tangga bisa kandas di tengah jalan dan berujung gugatan perceraian di pengadilan. Lantas seperti apa penanganan kasus yang ada di Pengadilan Agama Jayapura?

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204  perkara yang masuk.

  Dari data yang disampaikan Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano ini, terlihat rata-rata satu hari  bisa ada 5 perkara yang didaftarkan masuk ke pengadilan agama Jayapura.   

   Titin sampaikan bahwa Pengadilan Agama Jayapura sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.

    Menurutnya,  perkara yang banyak masuk di pengadilan agama yakni perkara Cerai gugat yang dilakukan pihak istri, sementara cerai talak biasanya dilakukan pihak suami. “Kalau yang paling banyak disini yang masuk biasanya perkara cerai gugat, kalau cerai gugat itu yang maju pihak istri, kalau cerai talak yang maju pihak suami,” kata Titin kepada Cenderawasih Pos, Senin,(6/5).

Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano (foto:Jimi/Cepos)

   Lanjut Titin, untuk perkara permohonan seperti dispensasi Nikah, perwalian, ada anak angkat, tetapi yang paling banyak dalam perkara permohonan   adalah Dispensasi Nikah dan Isbat.

“Yang paling banyak, yang paling dominan dalam permohonan itu adalah antara Isbat nikah, dispensasi nikah dan asal usul anak,” jelasnya.

   Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Panitera Muda Hukum menunjukkan bahwa dalam empat bulan terakhir yakni bulan Januari hingga April, pengadilan agama kelas lA Jayapura telah menerima 204 kasus yang terdiri dari Perkara gugatan berjumlah 164 kasus dan perkara permohonan berjumlah 40 kasus yang didominasi oleh kasus gugat cerai oleh pihak istri.

  Menurut Titin banyak gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri itu, disebabkan karena ada perselisihan dan pertengkaran karena yakni, Suami minuman keras hingga mabuk, suami judi, kemudian suami punya wanita idaman lain (WIL) atau selingkuh.

Disampaikannya bahwa di agama manapun di dunia ini pasti ada larangan untuk berjudi, selingkuh dan perbuatannya penyimpangan lainnya. Bahkan, kata Titin, yang paling dominan gugat cerai itu disebabkan karena suami selingkuh dan judi baik itu online maupun offline bukan karena faktor ekonomi. Ia menjelaskan bahwa sangat kecil persentasenya orang cerai disebabkan faktor ekonomi.

   “Hampir tiap perkara, salah satu kita minta cerai karena perselisihan dan pertengkaran, biasanya perselisihan itu disebabkan karena suami minum – minuman keras, suaminya judi online maupun offline,” ujar Titin.

   Selain hal tersebut, Selingkuh juga merupakan salah satu penyebab pertengkaran antara kedua belah pihak, seperti fakta yang ditemui di dalam persidangan, ada beberapa dari Penggugat menyebutkan alasan yang menyebabkan sampai perkara dibawa ke meja sidang diantaranya ada yang diakibatkan sang suami ada wanita idaman lainnya. Meskipun demikian, ada beberapa pasangan yang berhasil melalui masalah ini dan sepakat untuk membuka lembaran baru dalam pernikahannya.

   Untuk mengurangi masalah tersebut, menurut Titi, perlu ada penyuluhan kepada masyarakat dari pemerintah daerah atau pihak yang berwenang dalam persiapan hidup berumah tangga.  Sementara itu yang paling banyak gugat cerai Kata Titin anak-anak muda yang baru jalankan Nikah satu tahun hingga 10 tahun.

   “Usia Nikah itu beragam,  kalau yang tua malah jarang, misalnya yang usia nikah 30 tahun ke atas itu jarang, biasanya yang muda-muda usia nikahnya masih satu tahun sampai 10 tahun,” terangnya.

   Titin juga sampaikan Pengadilan Agama Jayapura merupakan ujung tombak dalam menegakan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.(*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version