Categories: FEATURES

Penjualan Rokok Eceran Paling Laris, Susah Dilarang di Lapangan

Resmi, Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Apa Kata para Penjual Rokok

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024  terkait larangan menjual rokok eceran per batang, namun tidak semudah itu penerapannya, bagaimana pendapat para penjual rokok dan para perokok tentang PP No. 28 tahun 2024?

Laporan: Yohana-Jayapura

Ya, para perokok di Indonesia kian “dibatasi gerak-geriknya”, setelah harga cukai rokok naik yang berimbas pada naiknya harga rokok, tapi yang bikin para perokok tak bisa tidur itu adalah keluarnya PP   No. 28 tahun 2024.

Pada dasarnya sangat baik untuk pencegahan kesehatan, tetapi bagi masyarakat kecil hal ini masih menjadi tarik ulur. Namun jika melihat dari data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, bahwa di Indonesia ada 70 orang perokok aktif.

Dan tidak semua perokok aktif itu mampu membeli rokok, umumnya masyarakat kecil biasa membeli rokok dalam porsi sedikit alias eceran. Namun kini penjualan rokok eceran tak sebebas dulu karena sudah dikeluarkan larangan penjualan rokok eceran.

Pasalnya, sampai dengan saat ini permintaan rokok eceran jauh lebih banyak ketimbang rokok perbungkus, hal ini dikarenakan konsumen rokok sendiri merupakan supir taksi, tukang ojek, dan juga tukang parkir.

Sementara jika diminta untuk menjual roko perbungkus, pastinya pedagang kaki lima, maupun pelaku UKM  lainnya, akan kalah saing dengan kios-kios besar, maupun mini market yang terus menjamur.

Seperti halnya Bude Ani seorang pedagang kaki lima di Jln. Kelapa Dua Entrop, menjelaskan bahwa, sampai dengan saat ini dirinya masih berjualan rokok eceran.

Meski dirinya sudah mengetahui terkait pemberitaan larangan penjualan rokok eceran, melalui media sosial, namun hal tersebut masih jadi pertimbangan, mengingat permintaan rokok eceran masih tinggi.

“Penjualan rokok eceran lebih banyak, dibandingkan beli langsung satu bungkus, harga juga eceran lebih terjangkau yakni Rp 5.000/2 batang, sementara satu bungkus Rp 37 ribu/bungkus, ” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/8) kemarin.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

17 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

18 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

24 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago