Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

Menyimak SK No 82 Tahun 2021 yang Digugat Masyarakat Adat Awyo di PTUN Jayapura

Surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.  Rencananya gugatan  perkara ini akan diputuskan hari ini.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (Amperamada) Papua bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan (KAPH) Papua meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua mencabut surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari (IAL) di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel.

  Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara gugatan antara Masyarakat Awyo melawan DPMPTSP Provinsi Papua.

  Pernyataan pencabutan SK tersebut disampaikan dalam jumpa pers Amperamada  bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua serta Direktur Wahli Papua di Kantor LBH Papua, Selasa (31/10).

  Anastasya Manong selaku Jubir AMPERAMADA Papua, menyatakan Perjuangan Frengky Woro (Pimpinan marga Woro) sebagai bagian dari Suku Awyu untuk memperjuangkan tanah adat dan hutan adat Marga Awyu dari Investasi Kelapa Sawit oleh PT IAL telah memasuki tahapan akhir.

  Dimana perkara Gugatan Masyarakat Awyu melawan DPMPTSP Provinsi Papua tersebut akan diputuskan  Kamis (2/11) hari ini di PTUN Jayapura melalui putusan Online.

  Untuk itu pihaknya mengharapkan Majelis Hakim PTUN Jayapura harus lebih profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Sebab pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 7 bulan belakangan ini.

  “Banyak bukti yang kami temukan selama proses persidangan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rujukan penerbitan SK oleh DPMPTSP Papua sudah kedaluwarsa, selain itu SK yang di keluarkan oleh DPMPTSP kepada PT IAL di Distrik Mandobo cacat hukum,” kata Anastasya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Diburu Sejak April, KKB DPO Tewas Ditembus Timah Panas

Terkait ini Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Yahukimo membantah tuduhan yang sempat…

45 minutes ago

Batu Bara Aman, Bahlil Pastikan Tak Akan Ada Pemadaman Listrik Lagi

Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk…

6 hours ago

Bejat! Seorang Balita Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas

Aksi bejat yang tidak bisa diterima akal sehat mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). R…

7 hours ago

Keberadaan Jenazah Nahkoda Kapal Belum Diketahui

Keberadaan jenazah Nahkoda KMN Sardi Utama bernama Ahir yang sehari-harinya dipanggil Rizal belum jelas. Nahkoda…

20 hours ago

Susah Tidur, Susah Fokus, dan Selalu Gelisah?

Pikiran melayang ke mana-mana padahal kamu sudah mencoba fokus. Menyalahkan diri sendiri malas, tidak disiplin,…

24 hours ago

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

24 hours ago