Categories: FEATURES

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

Menyimak SK No 82 Tahun 2021 yang Digugat Masyarakat Adat Awyo di PTUN Jayapura

Surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.  Rencananya gugatan  perkara ini akan diputuskan hari ini.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (Amperamada) Papua bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan (KAPH) Papua meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua mencabut surat keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari (IAL) di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel.

  Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara gugatan antara Masyarakat Awyo melawan DPMPTSP Provinsi Papua.

  Pernyataan pencabutan SK tersebut disampaikan dalam jumpa pers Amperamada  bersama Koalisi Advokasi Penyelamatan Hutan Adat Papua serta Direktur Wahli Papua di Kantor LBH Papua, Selasa (31/10).

  Anastasya Manong selaku Jubir AMPERAMADA Papua, menyatakan Perjuangan Frengky Woro (Pimpinan marga Woro) sebagai bagian dari Suku Awyu untuk memperjuangkan tanah adat dan hutan adat Marga Awyu dari Investasi Kelapa Sawit oleh PT IAL telah memasuki tahapan akhir.

  Dimana perkara Gugatan Masyarakat Awyu melawan DPMPTSP Provinsi Papua tersebut akan diputuskan  Kamis (2/11) hari ini di PTUN Jayapura melalui putusan Online.

  Untuk itu pihaknya mengharapkan Majelis Hakim PTUN Jayapura harus lebih profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Sebab pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 7 bulan belakangan ini.

  “Banyak bukti yang kami temukan selama proses persidangan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rujukan penerbitan SK oleh DPMPTSP Papua sudah kedaluwarsa, selain itu SK yang di keluarkan oleh DPMPTSP kepada PT IAL di Distrik Mandobo cacat hukum,” kata Anastasya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Depapre Dilarikan ke Rumah Sakit

Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…

7 hours ago

​BMP RI Tepis Tudingan Adu Domba Kelompok Massa

​Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…

14 hours ago

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

2 days ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

2 days ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

2 days ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

2 days ago