

Salah seorang pelaku bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolda Papua, Sabtu (21/11). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)
JAYAPURA- Tim Satgas Ops Pekat Matoa II dan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua gagalkan transaksi narkotika jenis ganja di dua lokasi di Kota Jayapura, Sabtu (21/11).
Lokasi pertama di Kompleks RSUD Jayapura, Kelurahan Bhayangkara Kota Jayapura dengan mengamankan empat orang pelaku dengan inisial ZJT, FY, SP dan LA. Sementara lokasi kedua di Pasar Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura mengamankan satu orang pelaku dengan inisial AJ.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
“Anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua,” ucap Kamal yang dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Kamal menerangkan, untuk penangkapan empat pelaku di sekitar RSUD Jayapura berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD Jayapura dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
Sementara penangkapan satu pelaku dengan TKP di belakang Pasar Perikanan Hamadi, juga berkat aporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis ganja dalam rumahnya. “Dari empat pelaku, ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 plastik bening besar, 10 plastik bening ukuran kecil, satu kantong plastik warna hitam yang dibungkus plastik long rice dan satu bungkus plastik sedang daun ganja kering serta enam botol bir bintang,” terang Kamal.
Sementara dari pelaku AS yang diamankan di Hamadi ditemukan barang bukti 79 bungkus plastik bening ganja siap edar yang dijual dengan harga Rp 1 juta per bungkus, 14 karung Long rice ukuran 1 kg berisi ganja, dan karung beras skel rice ukuran 10 kg serta delapan kg ganja kering.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya. (fia/nat)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…