Categories: BERITA UTAMA

Transaksi Ganja 8 Kg Digagalkan, Lima Pelaku Diamankan

Salah seorang pelaku bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolda Papua, Sabtu (21/11). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA- Tim Satgas Ops Pekat Matoa II dan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua gagalkan transaksi narkotika jenis ganja di dua lokasi di Kota Jayapura, Sabtu (21/11).

Lokasi pertama di Kompleks RSUD Jayapura, Kelurahan Bhayangkara Kota Jayapura dengan mengamankan empat orang pelaku dengan inisial  ZJT, FY, SP dan LA. Sementara lokasi kedua di Pasar Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura mengamankan satu orang pelaku dengan inisial AJ.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

“Anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua,” ucap Kamal yang dikonfirmasi, Minggu (22/11).

Kamal menerangkan, untuk penangkapan empat pelaku di sekitar  RSUD Jayapura berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Mendapatkan informasi tersebut, tim  gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD Jayapura dan berhasil mengamankan keempat pelaku.

Sementara penangkapan satu pelaku dengan TKP di belakang Pasar Perikanan Hamadi, juga berkat aporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis ganja dalam rumahnya. “Dari empat pelaku, ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 6 plastik bening besar, 10 plastik bening ukuran kecil, satu kantong plastik warna hitam yang dibungkus plastik long rice dan satu  bungkus plastik sedang daun ganja kering serta enam botol bir bintang,” terang Kamal.

Sementara dari pelaku AS yang diamankan di Hamadi ditemukan barang bukti 79 bungkus plastik bening ganja siap edar yang dijual dengan harga Rp 1 juta per bungkus, 14 karung Long rice ukuran 1 kg berisi ganja, dan karung beras skel rice ukuran 10 kg serta delapan kg ganja kering.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

22 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

23 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

24 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago