Site icon Cenderawasih Pos

Penyebab Pembakaran Kantor KPU Jangan Dilihat Setengah – setengah

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga. (foto: Denny/ Cepos)

WAMENA – Banyaknya informasi yang beredar luas dan dianggap tidak tak benar membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pegunungan memutuskan perlu memberikan klarifikasi dan kronologi lengkap penyebab adanya pembakaran kantor KPU Papua pegunungan di Jalan Hom-hom Wamena beberapa hari lalu. Ini agar dapat diketahui public secara utuh.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga pembakaran ini berkaitan dengan laporan Ketua Devisi SDM kabupaten Tolikara nomor 182/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 18 mei 2024, perihal kronologis pengumuman sepihak hasil hasil seleksi wawancara calon anggota PPD se Kabupaten Tolikara.

“Jadi KPU Papua Pegunungan menindaklanjuti surat tersebut dengan menyempaikan kronologis pada Ketua KPU RI dengan surat pengantar KPU Papua Pegunungan Nomor 235/PP.02.2/SR/95/2024 tanggal 18 mei 2024,” ungkapnya Jumat (16/8) malam di Hotel Baliem Pilamo Wamena.

Menurutnya, KPU Papua Pegunungan telah melakukan pendampingan supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara pada perekutan PPD di Kabupaten Tolikara agar dilaksanakan sesuai prosedur namun ketua dan anggota PPD Tolikara ternyata tak mengindahkan pendampingan tersebut dan selanjutnya Ketua Devisi SDM KPU Tolikara mengeluarkan surat nomor 183/PP.04.2-SD/9504/2024 tertanggal 19 Mei 2024 perihal penetapan dan pelantikan banda adhoc yang tidak prosedural.

“Dari penetapan ini Kami KPU Papua Pegunungan menerbitkan undangan klarifikasi nomor 240/PP04.2- Undangan/95/2024 tanggal 21 Mei 2024 undangan klarifikasi masalah penetapan dan pelantikan anggota PPD kabupaten Tolikara yang ditukar kepada ketua dan anggota KPU Tolikara namun hanya dua anggota KPU Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.

Kata Daniel KPU Papua Pegunungan telah melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU RI melalui surat dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 256/PP.04.2-SD/95/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal laporan hasil klarifikasi masalah penetapan anggota PPD Kabupaten Tolikara, sehingga berdasarkan surat KPU RI nomor 946/SDM.12/SD/04/2024 tanggal 12 juni perihal pengawasan internal terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolkara.

“KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan pertama melakukan pengawasan internal kepada Anggota KPU Tolikara sesuai dengan prosedural yang diatur dalam tatakerja KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota, kedua menyampaikan hasil pengawasan internal kepada KPU RI pada kesempatan pertama dengan menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno,” katanya.

Untuk Intruksi ke tiga , melakukan pembinaan supervisi internal untuk memberikan penguatan dan slodiditas kepada KPU Kabupaten /Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua pegunungan, empat menindak dengan tegas segala indikasi dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pilkada tahun 2024, “Ke lima menjaga kondusifitas selama masa penyelenggaraan tahapan pilkada tahun 2024, baik secara internal dan eksternal, maka KPU Papua Pegunungan menindak lanjuti itu dengan mengeluarkan surat KPU Provinsi nomor 295/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 21 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi 1 ke permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara,” jelas Jingga.

Kedua Surat KPU Provinsi nomor 312/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 28 juni 2024 perihal undangan klarifikasi dan klarifikasi kedua terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan anggota PPD Kabupaten Tolikara, Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 322/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 2 Juli perihal undangan klafifikasi dan klarifikasi ketiga terhadap permasalahan penetapan dan pelantikan  anggota PPD Kabupaten Tolikara.

“Berdasarkan tiga surat klafifikasi yang dikeluarkan KPU Papua Pegunungan membuat pengawasan internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Tolikara dan selanjutnya diteruskan kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menerbitkan surat keputusan pertama nomor 1103 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029,” bebernya.

Kemudian surat keputusan kedua nomor 1102 tahun 2024 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029, tiga nomor 1104 tahun 2024 tentang pengembalalihan tugas, kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara oleh KPU papua pegunungan.

“Berdasarkan surat keputusan itu KPU Papua Pegunungan melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara,”tutup Ketua KPU Papua Pegunungan. (jo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version