

Foto Yan Mandenas
JAYAPURA- Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas, menilai bahwa statemen Veronika Koman perihal korban dan tahanan politik dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM di Papua belum tentu semuanya benar. Sebab, data-data tersebut masih harus melalui proses verifikasi.
“Apapun alasannya, Veronika Koman merupakan aktivis yang memiliki data dari jaringan aktivis. Sehingga data versi Veronika ini perlu di-combined dengan data versi pemerintah, agar bisa mendapatkan klarifikasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Yan P. Mandenas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/2) kemarin.
Dengan demikian, publikasi yang diterima masyarakat pun jelas terkait data pelanggaran HAM maupun data tahanan politik Papua yang ditahan pasca kasus rasisme di Surabaya, Jawa Timur. “Dengan begitu, maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail, sehingga dapat memberikan penilaian juga terhadap data kedua pihak ini, melalui fakta-fakta yang ada,” tambahnya.
Menurut Mandenas, di era demokrasi apapun statemen aktivis, baik aktivis HAM, mahasiswa, hingga aktivis kepemudaan, pemerintah harus berjiwa dan bersikap reformis. Bukannya sebaliknya berjiwa diktator (anti kritik).
Mandenas menyoroti statemen Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut data Veronika Koman merupakan sampah. Menurutnya, tidak etis dan tidak beretika bagi seorang menteri, dalam hal ini Menkopolhukam mengeluarkan bahasa sampah.
“Saya minta presiden untuk menegur pembantunya, dalam hal ini Menkopolhukam. Karena seorang pejabat publik, apalagi pakar hukum, harus beretika dalam penggunaan bahasa di depan publik, sehingga konsumsi publik pun positif, bukannya sebaliknya negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyebutkan bahwa sebagai salah satu warga negara Indonesia, kepedulian Veronika Koman terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM, terutama di Papua, oleh pemerintah Indonesia, harus diapresiasi sebagai kontrol sosial.
“Yang terpenting ialah tanggung jawab negara. Pasalnya, kalau kita memperbaiki situasi hukum, mengupayakan penegakkan HAM, kita tidak bisa mengabaikan instrumen nasional, walaupun kita terikat dalam instrumen internasional,” terang Frits Ramandey. (gr)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…