Categories: BERITA UTAMA

Data Veronika Koman Masih Harus Diverifikasi

Foto Yan Mandenas

Yan P. Mandenas

JAYAPURA- Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas, menilai bahwa statemen Veronika Koman perihal korban dan tahanan politik dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM di Papua belum tentu semuanya benar. Sebab, data-data tersebut masih harus melalui proses verifikasi.

“Apapun alasannya, Veronika Koman merupakan aktivis yang memiliki data dari jaringan aktivis. Sehingga data versi Veronika ini perlu di-combined dengan data versi pemerintah, agar bisa mendapatkan klarifikasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Yan P. Mandenas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/2) kemarin.

Dengan demikian, publikasi yang diterima masyarakat pun jelas terkait data pelanggaran HAM maupun data tahanan politik Papua yang ditahan pasca kasus rasisme di Surabaya, Jawa Timur. “Dengan begitu, maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail, sehingga dapat memberikan penilaian juga terhadap data kedua pihak ini, melalui fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Menurut Mandenas, di era demokrasi apapun statemen aktivis, baik aktivis HAM, mahasiswa, hingga aktivis kepemudaan, pemerintah harus berjiwa dan bersikap reformis. Bukannya sebaliknya berjiwa diktator (anti kritik).

Mandenas menyoroti statemen Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut data Veronika Koman merupakan sampah. Menurutnya, tidak etis dan tidak beretika bagi seorang menteri, dalam hal ini Menkopolhukam mengeluarkan bahasa sampah.

“Saya minta presiden untuk menegur pembantunya, dalam hal ini Menkopolhukam. Karena seorang pejabat publik, apalagi pakar hukum, harus beretika dalam penggunaan bahasa di depan publik, sehingga konsumsi publik pun positif, bukannya sebaliknya negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyebutkan bahwa sebagai salah satu warga negara Indonesia, kepedulian Veronika Koman terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM, terutama di Papua, oleh pemerintah Indonesia, harus diapresiasi sebagai kontrol sosial. 

“Yang terpenting ialah tanggung jawab negara. Pasalnya, kalau kita memperbaiki situasi hukum, mengupayakan penegakkan HAM, kita tidak bisa mengabaikan instrumen nasional, walaupun kita terikat dalam instrumen internasional,” terang Frits Ramandey. (gr)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago