Categories: BERITA UTAMA

Data Veronika Koman Masih Harus Diverifikasi

Foto Yan Mandenas

Yan P. Mandenas

JAYAPURA- Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas, menilai bahwa statemen Veronika Koman perihal korban dan tahanan politik dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM di Papua belum tentu semuanya benar. Sebab, data-data tersebut masih harus melalui proses verifikasi.

“Apapun alasannya, Veronika Koman merupakan aktivis yang memiliki data dari jaringan aktivis. Sehingga data versi Veronika ini perlu di-combined dengan data versi pemerintah, agar bisa mendapatkan klarifikasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Yan P. Mandenas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/2) kemarin.

Dengan demikian, publikasi yang diterima masyarakat pun jelas terkait data pelanggaran HAM maupun data tahanan politik Papua yang ditahan pasca kasus rasisme di Surabaya, Jawa Timur. “Dengan begitu, maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan detail, sehingga dapat memberikan penilaian juga terhadap data kedua pihak ini, melalui fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Menurut Mandenas, di era demokrasi apapun statemen aktivis, baik aktivis HAM, mahasiswa, hingga aktivis kepemudaan, pemerintah harus berjiwa dan bersikap reformis. Bukannya sebaliknya berjiwa diktator (anti kritik).

Mandenas menyoroti statemen Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut data Veronika Koman merupakan sampah. Menurutnya, tidak etis dan tidak beretika bagi seorang menteri, dalam hal ini Menkopolhukam mengeluarkan bahasa sampah.

“Saya minta presiden untuk menegur pembantunya, dalam hal ini Menkopolhukam. Karena seorang pejabat publik, apalagi pakar hukum, harus beretika dalam penggunaan bahasa di depan publik, sehingga konsumsi publik pun positif, bukannya sebaliknya negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyebutkan bahwa sebagai salah satu warga negara Indonesia, kepedulian Veronika Koman terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM, terutama di Papua, oleh pemerintah Indonesia, harus diapresiasi sebagai kontrol sosial. 

“Yang terpenting ialah tanggung jawab negara. Pasalnya, kalau kita memperbaiki situasi hukum, mengupayakan penegakkan HAM, kita tidak bisa mengabaikan instrumen nasional, walaupun kita terikat dalam instrumen internasional,” terang Frits Ramandey. (gr)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

12 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

13 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

14 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

15 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

16 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

17 hours ago