

Tersangka Gasak Uang, Handphone dan Laptop
JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura telah mengamankan empat orang tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil masing-masing berinisial E, AS, BA, dan A di Kabupaten Sarmi, Senin (3/2) lalu.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Kotaraja Grand pada tanggal 31 Januari 2020, di Perumnas II Depan PLTD pada tahun 2019 yang lalu, dan di Kabupaten Biak.
“Kemungkinan mereka juga bermain di daerah lain yang kami belum tahu,”ungkap Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny Sohilait, SH, saat dihubungi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (11/2).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menurut Sohilait menggunakan potongan pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalam mobil yang menjadi target.
Setelah berhasil memecahkan kaca mobil yang diincar, tersangka menurut Sohilait menggasak barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya di dalam mobil seperti uang tunai, handpone dan laptop maupun perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
Untuk tersangka berinisial W yang saat ini berada di Makassar, Sohilait mengatakan, pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya itu, Polsek Abepura akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di Makassar untuk menangkap dan menangkap tersangkanya.
“Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka dan kami akan koordinasikan dengan pihak Polda atau Polrestabes di Makassar untuk membantu memburu tersangka,” ungkapnya.
Sohilait berharap masyarakat yang akan mengambil uang atau membawa benda atau barang berharga dengan jumlah yang besar, agar selalu berhati-hati i, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika mengambil dana dalam jumlah besar sebaiknya meminta bantuan aparat keamanan maupun security untuk mengawal dana tersbut sampai tiba di tujuan,”tambahnya. (bet/nat)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…