Categories: BERITA UTAMA

Enam Raperdasi Siap Dimajukan ke Sidang

John Gobay ( FOTO : Gamel/Cepos )

JAYAPURA-Sebanyak enam Raperdasi dalam waktu dekat akan dimajukan ke dalam sidang DPRP untuk dilakukan pembahasan. Bila disetujui maka  akan langsung disahkan. Enam Raperdasi tersebut digarap oleh John Gobay dan beberapa anggota DPR dari kursi pengangkatan yang isinya tentang pertama terkait peradilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kedua, Raperdasi Perlindungan Keberpihakan dan Pelindungan Buruh Asli Papua. Raperdasi Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua,  Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Danau- danau di Papua dan keenam Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.

 “Enam Raperdasi ini bisa dibilang spesial karena belum pernah disentuh oleh pemerintah baik DPR maupun Eksekutif. Bahkan untuk  peradilan HAM dan Pembentukan KKR ini bukan lagi wacana tetapi drafnya sudah siap,” kata John Gobay, Senin (10/6) kemarin. 

Dari keenam Raperdasi ini dikatakan persoalan HAM dan KKR termasuk penanganan konflik bisa menjadi kado bagi masyarakat mengingat selama ini Papua kerap terjadi insiden kematian karena peluru aparat. Mirisnya kata John sebagian besar penanganannya diluar dari harapan masyarakat ataupun korban itu sendiri. 

Lalu Papua juga masih rentan dengan konflik antar warga dan kadang untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan banyak yang dirugikan. “Di sini kami jelaskan soal bagaimana pencegahannya, penanganan hingga upaya yang dilakukan pasca konflik,” jelasnya. 

John berharap dari enam Raperdasi ini bisa mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRP termasuk masyarakat untuk bisa diperjuangkan. “Lalu selama ini selalu orang bicara pengadilan HAM namun selama itu pula tak ada konsep atau formula dari daerah untuk ditawarkan ke Jakarta. Harusnya disiapkan dulu dan tak hanya teriak HAM,” ujarnya.

Termasuk KKR. Kata John hal mendasar lahirnya Otsus karena ada 4 masalah dimana dua diantaranya distorsi sejarah dan pelanggaran HAM masa lalu. Nah dua masalah dasar ini hanya bisa diselesaikan lewar KKR dan sesuai UU Otsus Pasal 46 ayat 2, KKR ini ditetapkan berdasar keputusan presiden atas usul gubernur. 

“Saat ini gubernur mau mengusulkan atas dasar apa? Apa gubernur maju kosong-kosong begitu saja? tentu ada mekanismenya, bagaimana gubernur merekrut orang dan orang – orang seperti apa, lalu apa tugas mereka dan ini semua harus diatur dalam sebuah regulasi daerah. Saya sudah menyusun semuanya sebab ini hal mendasar adanya Otsus,” tegasnya.

“Kami berharap ini bisa ditetapkan dan dioptimalkan dalam pekerjaannya dan semoga kami masih bisa tetap di DPR untuk mengawal ini,” pungkasnya. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

6 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

7 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

8 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

9 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

10 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

11 hours ago