

JAYAPURA-Sebanyak enam Raperdasi dalam waktu dekat akan dimajukan ke dalam sidang DPRP untuk dilakukan pembahasan. Bila disetujui maka akan langsung disahkan. Enam Raperdasi tersebut digarap oleh John Gobay dan beberapa anggota DPR dari kursi pengangkatan yang isinya tentang pertama terkait peradilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Kedua, Raperdasi Perlindungan Keberpihakan dan Pelindungan Buruh Asli Papua. Raperdasi Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua, Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Danau- danau di Papua dan keenam Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.
“Enam Raperdasi ini bisa dibilang spesial karena belum pernah disentuh oleh pemerintah baik DPR maupun Eksekutif. Bahkan untuk peradilan HAM dan Pembentukan KKR ini bukan lagi wacana tetapi drafnya sudah siap,” kata John Gobay, Senin (10/6) kemarin.
Dari keenam Raperdasi ini dikatakan persoalan HAM dan KKR termasuk penanganan konflik bisa menjadi kado bagi masyarakat mengingat selama ini Papua kerap terjadi insiden kematian karena peluru aparat. Mirisnya kata John sebagian besar penanganannya diluar dari harapan masyarakat ataupun korban itu sendiri.
Lalu Papua juga masih rentan dengan konflik antar warga dan kadang untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan banyak yang dirugikan. “Di sini kami jelaskan soal bagaimana pencegahannya, penanganan hingga upaya yang dilakukan pasca konflik,” jelasnya.
John berharap dari enam Raperdasi ini bisa mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRP termasuk masyarakat untuk bisa diperjuangkan. “Lalu selama ini selalu orang bicara pengadilan HAM namun selama itu pula tak ada konsep atau formula dari daerah untuk ditawarkan ke Jakarta. Harusnya disiapkan dulu dan tak hanya teriak HAM,” ujarnya.
Termasuk KKR. Kata John hal mendasar lahirnya Otsus karena ada 4 masalah dimana dua diantaranya distorsi sejarah dan pelanggaran HAM masa lalu. Nah dua masalah dasar ini hanya bisa diselesaikan lewar KKR dan sesuai UU Otsus Pasal 46 ayat 2, KKR ini ditetapkan berdasar keputusan presiden atas usul gubernur.
“Saat ini gubernur mau mengusulkan atas dasar apa? Apa gubernur maju kosong-kosong begitu saja? tentu ada mekanismenya, bagaimana gubernur merekrut orang dan orang – orang seperti apa, lalu apa tugas mereka dan ini semua harus diatur dalam sebuah regulasi daerah. Saya sudah menyusun semuanya sebab ini hal mendasar adanya Otsus,” tegasnya.
“Kami berharap ini bisa ditetapkan dan dioptimalkan dalam pekerjaannya dan semoga kami masih bisa tetap di DPR untuk mengawal ini,” pungkasnya. (ade/nat)
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…