Categories: BERITA UTAMA

Massa dan ASN Pendukung JR Demo di Kejari Mimika

TIMIKA – Massa yang terdiri dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang sedang melilit mantan Kadishub Mimika pada Tahun 2015-2018 tersebut.

Salah seorang orator, Rafael Taorekeyau dalam orasinya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat yang dituduhkan pada JR adalah kriminalisasi. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pasalnya para pendukung JR menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak sesuai prosedur hukum bahkan melanggar hukum. Mereka mengklaim, kasus ini pernah diitangani KPK dan Polda Papua tapi sudah dihentikan.

Sementara itu seorang perwakilan kelompok ASN pendukung JR, Eko  yang juga menyampaikan aspirasi menilai kinerja JR selama beberapa bulan sejak menjadi Plt Bupati sangat baik dan mulai menata birokrasi. Tapi ia menduga ada oknum atau kelompok yang sengaja menjatuhkan dengan cara kriminalisasi.

Kepala Kejari Mimika, Meilany menyambut baik kedatangan para demonstran karena menurutnya itu sebagai wujud demokrasi yang dijamin oleh Undang Undang. Meilany yang baru menjabat selama 27 hari sebagai Kajari Mimika juga menyatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Papua.

Namun Kajari meminta, sebagai masyarakat yang taat hukum harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya proses persidangan yang akan membuktikan siapa yang salah dan benar.

Kajari Mimika juga menjawab terkait adanya pernyataan bahwa kasus ini sudah diperiksa KPK dan dihentikan. Namun ditegaskan Meilany, justru KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Begitupun dengan pernyataan penghentian perkara oleh Polda Papua, ditegaskannya bahwa Kejaksaan tidak menerima surat penghentian perkara menyangkut kasus yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jayapura. Sehingga sekarang, kewenangan pemeriksaan ada di pengadilan.(ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

3 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

3 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

3 days ago