Categories: BERITA UTAMA

Massa dan ASN Pendukung JR Demo di Kejari Mimika

TIMIKA – Massa yang terdiri dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang sedang melilit mantan Kadishub Mimika pada Tahun 2015-2018 tersebut.

Salah seorang orator, Rafael Taorekeyau dalam orasinya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat yang dituduhkan pada JR adalah kriminalisasi. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pasalnya para pendukung JR menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak sesuai prosedur hukum bahkan melanggar hukum. Mereka mengklaim, kasus ini pernah diitangani KPK dan Polda Papua tapi sudah dihentikan.

Sementara itu seorang perwakilan kelompok ASN pendukung JR, Eko  yang juga menyampaikan aspirasi menilai kinerja JR selama beberapa bulan sejak menjadi Plt Bupati sangat baik dan mulai menata birokrasi. Tapi ia menduga ada oknum atau kelompok yang sengaja menjatuhkan dengan cara kriminalisasi.

Kepala Kejari Mimika, Meilany menyambut baik kedatangan para demonstran karena menurutnya itu sebagai wujud demokrasi yang dijamin oleh Undang Undang. Meilany yang baru menjabat selama 27 hari sebagai Kajari Mimika juga menyatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Papua.

Namun Kajari meminta, sebagai masyarakat yang taat hukum harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya proses persidangan yang akan membuktikan siapa yang salah dan benar.

Kajari Mimika juga menjawab terkait adanya pernyataan bahwa kasus ini sudah diperiksa KPK dan dihentikan. Namun ditegaskan Meilany, justru KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Begitupun dengan pernyataan penghentian perkara oleh Polda Papua, ditegaskannya bahwa Kejaksaan tidak menerima surat penghentian perkara menyangkut kasus yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jayapura. Sehingga sekarang, kewenangan pemeriksaan ada di pengadilan.(ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

7 minutes ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

1 hour ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

2 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

3 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

4 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

5 hours ago