Categories: BERITA UTAMA

Massa dan ASN Pendukung JR Demo di Kejari Mimika

TIMIKA – Massa yang terdiri dari masyarakat, organisasi kemahasiswaan dan sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Timika, Selasa (7/3/2023) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang sedang melilit mantan Kadishub Mimika pada Tahun 2015-2018 tersebut.

Salah seorang orator, Rafael Taorekeyau dalam orasinya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat yang dituduhkan pada JR adalah kriminalisasi. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pasalnya para pendukung JR menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidak sesuai prosedur hukum bahkan melanggar hukum. Mereka mengklaim, kasus ini pernah diitangani KPK dan Polda Papua tapi sudah dihentikan.

Sementara itu seorang perwakilan kelompok ASN pendukung JR, Eko  yang juga menyampaikan aspirasi menilai kinerja JR selama beberapa bulan sejak menjadi Plt Bupati sangat baik dan mulai menata birokrasi. Tapi ia menduga ada oknum atau kelompok yang sengaja menjatuhkan dengan cara kriminalisasi.

Kepala Kejari Mimika, Meilany menyambut baik kedatangan para demonstran karena menurutnya itu sebagai wujud demokrasi yang dijamin oleh Undang Undang. Meilany yang baru menjabat selama 27 hari sebagai Kajari Mimika juga menyatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut ke Kejati Papua.

Namun Kajari meminta, sebagai masyarakat yang taat hukum harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya proses persidangan yang akan membuktikan siapa yang salah dan benar.

Kajari Mimika juga menjawab terkait adanya pernyataan bahwa kasus ini sudah diperiksa KPK dan dihentikan. Namun ditegaskan Meilany, justru KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Begitupun dengan pernyataan penghentian perkara oleh Polda Papua, ditegaskannya bahwa Kejaksaan tidak menerima surat penghentian perkara menyangkut kasus yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU melimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jayapura. Sehingga sekarang, kewenangan pemeriksaan ada di pengadilan.(ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

17 hours ago

Tetap Percaya Diri Meski Mencatat hingga Menyapa Pelanggan Semua Lewat Layar

Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…

18 hours ago

Kapal Papua Baru Tenggelam di Pelabuhan Jayapura

Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…

18 hours ago

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

19 hours ago

Kaya Akan Biodiversity, Upaya Pelestarian Perlu Dilakukan Secara Kolaborasi

Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…

20 hours ago

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…

24 hours ago