Categories: BERITA UTAMA

Kurir Ganja Lintas Provinsi Dibekuk

GANJA: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP. Jahja Rumra saat memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1). (FOTO: Elfira/Cepos)

Ganja Senilai Ratusan Juta Rupiah Diamankan

JAYAPURA-  Awal tahun 2020, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja antar provinsi senilai ratusan juta rupiah.

Tersangkanya diketahui berinisial MB seorang pemuda usia 21 tahun. Tersangka dibekuk saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Jayapura, dengan tujuan Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 110 paket ganja kering siap edar yang berasal dari Papua New Guinea. Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu tiket kapal atas nama tersangka dengan tujuan Sorong, Papua Barat.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan, kasus penyeludupan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka merupakan kasus besar diawal tahun. Degan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg. Ganja tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

“Kalau dilihat nilainya, harga ganja ini mencapai ratusan juta. Dimana perpaketnya pelaku memasarkannya dengan harga Rp 1 juta. Kalau dijual di Sorong harganya akan naik,” ungkap Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan,  pelaku diketahui merupakan kurir. Barang haram yang dibawa pelaku diduga milik rekannya berinisial HM yang berada di Sorong.

“MB ini hanya disuruh. Dimana transportasi semuanya ditanggung oleh HM. MB sendirian tiba di Jayapura menggunakan pesawat dan rencananya kembali menggunakan kapal Laut dengan membawa ganja,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota,  Iptu Zulkifli Sinaga menambahkan, dari hasil interogasi sementara, diketahui barang haram itu didapatkan dari pelaku berinisial BB yang berada di Jayapura. Dimana identitas dari  BB sendiri sudah dikantongi.

“BB merupakan warga negara PNG. Ganja ini diterima oleh MH melalui perantara,” tuturnya.

Lanjutnya, MB tiba di Jayapura pada Rabu 1 Januari lalu menggunakan pesawat dan rencananya kembali pada Jumat 3 Januari menggunakan kapal. MB dijanjikan oleh HM akan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil ganja tersebut.

“Kami tangkap yang bersangkutan di pintu embargasi penumpang naik. Ketika itu tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga kami langsung amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago