Categories: BERITA UTAMA

Sedang Dilengkapi, Kasus Cinta Segitiga Segera Digeser ke Pengadilan

JAYAPURA-Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jayapura menerima berkas perkara dua terduga pelaku pembunuhan seorang pengusaha perhiasan emas Nasrudin alias Acik di Holtekamp pada Juni lalu, VL alias Caca (istri korban) dan MM alias Mahdi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi menyampaikan, terkait kasus pembunuhan yang melibatkan warga Afghanistan tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. “Sedang dilengkapi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” terang Bambang kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/11).

Lanjut Bambang menjelaskan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura setelah melengkapi dokumen administrasi.

“Proses adiministrasinya selama 14 hari, sementara baru berjalan 5 hari setelah proses tahap II. Jika sudah lengkap termasuk surat dakwaan baru kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan,” bebernya. 

“Rencanan pelimpahannya ke Pengadilan itu Jumat (5/11), tapi seandainya belum lengkap berarti jatuhnya pekan depan,” sambungnya.

Untuk kedua tersangka sendiri penahanannya sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Papua dan rumah tahanan Polresta Jayapura Kota. 

Sementara Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/10) pagi.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan atau JPU.

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.

Isteri korban dengan inisial VL dijemput Polisi di Makassar, sementara tersangka MM diamankan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

20 minutes ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

1 hour ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

2 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

3 hours ago

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

4 hours ago

Surplus Produksi Telur Papua Perkuat Pasokan Dapur MBG

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…

5 hours ago