Site icon Cenderawasih Pos

RSUD Jayapura Batasi Masyarakat

Suasana pelayanan di RSUD Jayapura yang nampak telah menerapkan peraturan pembatasan pengantar pasien berobat ke RSUD Jayapura, guna menekan penyebaran Covid-19 , Rabu (7/7) kemarin. (foto: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,  Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, mulai 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.

 Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan,  dengan kondisi yang ada saat ini, pihak management RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.

“Kami juga membatasi keluarga pasien untuk menjenguk pasien, yaitu hanya boleh 1 orang saja, bahkan penunggu pasien harus dalam keadaan sehat dengan batas usia 15-60 tahun,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (7/7) kemarin.

Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.

“Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.

Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus ke tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)

Exit mobile version