Site icon Cenderawasih Pos

DKPP Beri Sanksi Teguran Keras kepada Pimpinan KPU RI

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) di dampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan Sekretaris DKPP David Yama saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama media di Jakarta, Rabu (25/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.

Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.

Nah, dalam putusannya kemarin, DKPP menilai bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara pemilu. ’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras,’’ kata Dewi Pettalolo, ketua majelis sidang DKPP, saat membacakan putusannya.

Anggota Majelis DKPP Tio Aliansyah mengungkapkan, dalam perkara tersebut KPU tidak membuat aturan yang baik. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur kuota 30 persen perempuan menimbulkan persoalan.

’’Alasan teradu (pimpinan KPU RI, Red) bahwa perumusan pasal a quo telah sesuai, dengan mengakomodasi ketentuan pasal 245 dan 246 ayat 2, juga tidak dapat dibenarkan,’’ ujarnya.

Hal itu dibuktikan dengan dibatalkannya PKPU tersebut melalui putusan MA. Meski demikian, majelis menyebut ada yang meringankan. Bahwa, dalil pengadu yang menyatakan KPU telah melakukan kebohongan saat batal merevisi PKPU dinilai DKPP tidak terbukti. Sebab, upaya untuk merevisi itu telah dilakukan. Sayangnya, ada kendala persetujuan Komisi II DPR RI.

Dalam pernyataan sebelumnya, KPU juga mengungkapkan bahwa revisi menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. ’’Para teradu tidak melakukan kebohongan publik,’’ ungkap Tio. (Jawapos)

Exit mobile version