Site icon Cenderawasih Pos

MKMK Pecat Anwar Usman, Jubir Anies: Kalau Jantan Seharusnya Ganti Cawapresnya

Menteri Pertahanan sekaligus Capes Prabowo Subianto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA-Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menyebut bahwa seharusnya bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti bacawapresnya, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan 9 hakim MK lakukan pelanggaran saat memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Putusan batas usia capres-cawapres itu sendiri diketahui telah memuluskan jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dengan aturan sebelumnya, usia Gibran belum cukup untuk melenggang di Pilpres.
“Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya,” kata Surya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11).
Namun begitu, ia mengaku tak yakin Menteri Pertahanan itu akan berani mengganti Gibran sebagai cawapresnya. Surya menilai bahwa Prabowo amat membutuhkan suara Jokowi dari Gibran.
“Tanpa dukungan presiden, belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” sentilnya.
Terlepas dari hal itu, Surya menyebut bahwa pihaknya menghargai putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie yang telah memutus paman Gibran, Anwar Usman mesti turun dari posisinya sebagai Ketua MK lantaran sengkarut ini.

“Yang membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” ucapnya.
“Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” tandas Surya.
Sebelumnya, MKMK menilai, Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” tegas Jimly. (*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version