Categories: NASIONAL

Pengawasan Terintegrasi Jadi PR Ketua OJK Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyambut baik terpilihnya dewan komisioner periode 2022–2027. Estafet kepemimpinan akan memperkuat OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. ”Khususnya terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh kemarin (8/4).

Selama 10 tahun terakhir, OJK telah melalui berbagai tantangan dan dinamika. Juga sinergi serta kolaborasi bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. ’’Dewan Komisioner OJK bersama seluruh insan OJK bertekad tetap memberikan kinerja terbaiknya dan mendukung anggota Dewan Komisioner OJK yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebutkan, tidak ada yang surprise atas terpilihnya Mahendra sebagai ketua Dewan Komisioner OJK. Menurut dia, rekam jejak dan pengalaman di sektor swasta dan birokrasi menjadi poin utama.

”Susunan DK OJK yang disetujui oleh Komisi XI DPR RI menunjukkan adanya aksi penyegaran di internal OJK. Ibaratnya, ingin menatap OJK baru yang lebih segar dan berani. Khususnya di bidang pengawasan jasa keuangan,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Tantangan OJK, lanjut Bhima, tentu ke depan semakin kompleks. Sebab, kondisi makroekonomi dan disrupsi teknologi berpengaruh besar terhadap perubahan industri jasa keuangan. Besar harapan OJK dapat menyelesaikan lima tantangan utama sekaligus.

Salah satunya, mempercepat pemulihan ekonomi melalui berbagai bauran kebijakan. Khususnya, mempercepat penurunan suku bunga pinjaman. Lalu, sinergi antarlembaga sehingga harmonisasi kebijakan dapat semakin efektif. Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial peer-to-peer alias fintech P2P. Juga mendorong ekspansi pembiayaan produktif dan luar Jawa.

Lulusan University of Bradford itu mendorong agar OJK juga membenahi pengawasan yang belum terintegrasi. Misalnya, bagian pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal, dan IKNB (industri keuangan nonbank) yang merasa ada koridor sendiri. Padahal, ada irisan di antara pengawasan tersebut. Misalnya, soal bank assurance, transaksi aset kripto, dan sebagainya. (han/c6/dio/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

1 hour ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

3 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

5 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

11 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

13 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago