Categories: NASIONAL

Pengawasan Terintegrasi Jadi PR Ketua OJK Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyambut baik terpilihnya dewan komisioner periode 2022–2027. Estafet kepemimpinan akan memperkuat OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. ”Khususnya terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh kemarin (8/4).

Selama 10 tahun terakhir, OJK telah melalui berbagai tantangan dan dinamika. Juga sinergi serta kolaborasi bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. ’’Dewan Komisioner OJK bersama seluruh insan OJK bertekad tetap memberikan kinerja terbaiknya dan mendukung anggota Dewan Komisioner OJK yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebutkan, tidak ada yang surprise atas terpilihnya Mahendra sebagai ketua Dewan Komisioner OJK. Menurut dia, rekam jejak dan pengalaman di sektor swasta dan birokrasi menjadi poin utama.

”Susunan DK OJK yang disetujui oleh Komisi XI DPR RI menunjukkan adanya aksi penyegaran di internal OJK. Ibaratnya, ingin menatap OJK baru yang lebih segar dan berani. Khususnya di bidang pengawasan jasa keuangan,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Tantangan OJK, lanjut Bhima, tentu ke depan semakin kompleks. Sebab, kondisi makroekonomi dan disrupsi teknologi berpengaruh besar terhadap perubahan industri jasa keuangan. Besar harapan OJK dapat menyelesaikan lima tantangan utama sekaligus.

Salah satunya, mempercepat pemulihan ekonomi melalui berbagai bauran kebijakan. Khususnya, mempercepat penurunan suku bunga pinjaman. Lalu, sinergi antarlembaga sehingga harmonisasi kebijakan dapat semakin efektif. Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial peer-to-peer alias fintech P2P. Juga mendorong ekspansi pembiayaan produktif dan luar Jawa.

Lulusan University of Bradford itu mendorong agar OJK juga membenahi pengawasan yang belum terintegrasi. Misalnya, bagian pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal, dan IKNB (industri keuangan nonbank) yang merasa ada koridor sendiri. Padahal, ada irisan di antara pengawasan tersebut. Misalnya, soal bank assurance, transaksi aset kripto, dan sebagainya. (han/c6/dio/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

15 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

16 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

16 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

17 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

17 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

18 hours ago