Categories: METROPOLIS

Hargai Kerja Tim Medis,  Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM.,meminta kepada Masyarakat untuk tidak menyepelekan kerjanya dokter dan tim medis dalam melayani pasien Covid-19, Karena tanpa petugas medis dan dokter pasien covid tidak mungkin sembuh dan selamat  jika mereka memiliki penyakit penyerta.

Hargai Kerja Tim Medis,  Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

Untuk itu masyarakat diminta selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun di masa pandemi Covid-19, karena dengan berkerumun ini bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 bisa meningkat.

  Wali Kota menjelaskan, pemerintah sudah melakukan berbagai cara dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Jayapura, jika masih ada masyarakat yang bandel dan kepala batu maka resikonya ditanggung sendiri. Selain itu, saat ini petugas medis sudah cukup lelah dengan adanya pandemi Covid-19, mereka bekerja bertaruh nyawa demi menyelamatkan nyawa pasien Covid atau menyembuhkannya. Sehingga jangan sepelekan kerja dan tugas tim medis dan dokter.

  Walaupun demikian, Wali Kota tetap berusaha semaksimal mungkin dalam melindungi warga lainnya yang taat aturan. Pasalnya, Covid-19 ini bisa menyerang siapa saja karena tidak terlihat terlebih yang paling rentan balita, anak-anak, Lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta.

  “Saya tidak mau warga saya yang sudah taat aturan dalam menerapkan Protokol kesehatan kena Covid-19 dan ink akibat penularan dari warga yang malas tahu, jadi saya harus tegas jangan sampai warga saya yang disiplin terapkan Prokes yang malah menjadi korban,”ujarnya, Jumat (30/10) kemarin.

  Sementara itu, wali kota  menegaskan, jika dilalukan sweeping masker di jalan protokol harus tegas, siapa saja yang tidak memakai masker harus ditindak tegas apakah mereka harus membayar denda atau membersihkan Kota Jayapura selama 1 jam.

  Jadi aturan ini harus ditegakkan semua petugas yang melakukan sweepinvmg masker, jangan tebang pilih jika memng melanggar harus ditindak tegas.

Termasuk dalam penerapan pembatasan kegjatan aktivitas dari mulai pukul 06.00-21.00 WIT bagi  pelaku usaha, pertokoan dan masyarakat juga harus dijalankan, jika masih ada pelaku usaha yang bandel harus berani menindak tegas.(dil/wen)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago