Site icon Cenderawasih Pos

Polda Papua dan Polres Jajaran Deklarasikan WBK dan WBBM

Pembacaan deklarasi dan dilakukan penandatanganan papan deklarasi Zona Integritas oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dan Satker di Mapolda Papua, Kamis (24/6) kemarin. (FOTO: (FOTO: Humas polda)

JAYAPURA – Satker Polda Papua dan Polres Jajaran deklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Deklarasi dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kamis (24/6) kemarin.

 Kapolda Papua mengatakan, plaksanaan pencanangan ini serentak dilaksanakan oleh seluruh Satker Polda Papua serta 18 Polres Jajaran yaitu Polres Keerom, Polres Sarmi, Polres Jayawijaya, Polres Yahukimo, Polres Puncak Jaya, Polres Tolikara, Polres Pegunungan Bintang, Polres Lanny Jaya, Polres Mamberamo Tengah, Polres Mamberamo Raya, Polres Asmat, Polres Mappi, Polres Boven Digoel, Polres Mimika, Polres Paniai, Polres Supiori, Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen.”Sampai tahun 2020 jumlah Satker/Satwil Polri yang telah mendapat predikat WBK dan WBBM yaitu 139 dengan rincian 121 berpredikat WBK dan 18 berpredikat WBBM,” kata Kapolda.

 Lanjutnya, adapun untuk Polda Papua sampai saat ini baru 1 Polres yang mencapai predikat WBK yaitu  Polres Jayapura. Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yg mempunyai relevansi dari organisasi.

 “Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

 Pencanangan pembangunan zona integritas merupakan salah satu tahapan dalam proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima serta bebas dari korupsi sesuai yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional pencegahan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025.

 “Reformasi birokrasi menjadi komitmen bagi seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik sehingga dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, dengan harapan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Terutama dalam bidang peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi,” jelasnya.

 Dengan demikian, melalui pembangunan zona integritas diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud. (fia/wen)

Exit mobile version