Site icon Cenderawasih Pos

Minta 10 Raperdasi Raperdasus Dikawal

Jhon Gobay

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, DPR Papua, Jhon Gobay meminta lembaga DPR dan  Biro Hukum Provinsi Papua untuk mengawal lahirnya sebuah regulasi yang memang dibutuhkan di Papua. Saat masih menjabat lalu kata Jhon pihaknya berhasil mempersiapkan 10 regulasi dalam bentuk perda maupun perdasi. Hanya setelah menjadi draf, pekerjaan ini harus dilanjutkan dengan didorong ke kementerian dalam negeri untuk mendapatkan telaah dan pengesahan.

 “Saya dan 9 anggota lainnya adalah lanjutan dari periode sebelumnya dan kami telah bekerja dari fungsi legislasi dimana dari pengangkatan kami telah mendorong 10 regulasi dan kami ingin  memastikan 10  raperda ini bisa difinalkan oleh DPR dan Biro Hukum Provinsi Papua,” kata Jhon kepada Cenderawasih Pos di Waena, pecan kemarin. 

 Ia ingin melihat mana yang sudah masuk dalam lembaran daerah dan harus dijalankan dan mana yang masih dalam tahapan – tahapan. Jhon menyebut kesepuluh perda tersebut yaitu Raperda Pangan Lokal, Raperda Perlindungan Nelayan Masyarakat Adat Papua, Raperda Pertambangan Rakyat, Raperda Penanganan Konflik Social, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Danau, Raperda Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Asli Papua, Raperda Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Raperda Penyelesaian Pelanggaran HAM  di Papua, Raperda Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Provinsi Papua serta yang menyangkut kebudyaan. “Dari 10 ini ada yang sifatnya Raperdasi dan ada juga Raperdasus. Seingat saya dari 10 draf tersebut hanya 1 yang direvisi yakni Perdasus nomor 16 tahun 2008 tentang perlindungan dan pembinaan kebudayaan asli Papua,” tambah Jhon. 

Dari 10 ini kata Jhon yang sudah difasilitasi oleh Depdagri adalah soal danau, nelayan Papua, pangan Lokal, pertambangan rakyat sedangkan yang  lain kami perlu dicek bagaimana kinerja biro hukum. “Saya pikir ini perlu dikawal sebab di DPR  sudah selesai,” katanya. “Kami akan mengecek kembali regulasi yang masih dibutuhkan sebab mengelola provinsi ini bukan tiba waktu – tiba akal tetapi harus memiliki payung hukum yang jelas dan kami pastikan akan mengajukan beberapa lagi,” tutup Jhon. (ade/wen)

Exit mobile version