Categories: METROPOLIS

Belum Pensiun, Pencairan JHT Pekerja Maksimal 30 %

JAYAPURA-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK/BPJamsostek) Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengakui bahwa polemik soal pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT)  pada usia 56 tahun, yang saat ini  memang menjadi perhatian masyarakat.

  Yang jelas, lanjut Ketut Arja, pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Tenaga Kerja RI. Apalagi saat ini sudah ada arahan presiden untuk dilakukan penyederhanaan Permenaker tersebut.

   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022

   Arja mengakui, pihaknya intinya tetap menjalankan aturan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan hal yang lebih jauh terkait Permenaker ini. Ditanya soal apakah sudah banyak peserta BPJamsostek Cabang Papua yang setelah bekerja 10 tahun dan mencairkan JHT? Arja mengaku, hal ini jarang sekali dilakukan.

  Apalagi jika memang benar -benar mau dicairkan JHT bagi pekerja yang sudah bekerja lebih 10 tahun dalam aturan nanti peserta ini akan dikenakan pajak progresif. “Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang pada program jaminan hari tua (JHT) meski belum memasuki masa pensiun. Namun peserta harus mengikuti syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun dan nilai yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan.

  “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun” tandasnya.(dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

1 hour ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

2 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

4 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

5 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

6 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

7 hours ago