Site icon Cenderawasih Pos

Belum Pensiun, Pencairan JHT Pekerja Maksimal 30 %

I Ketut Arja Laksana ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK/BPJamsostek) Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengakui bahwa polemik soal pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT)  pada usia 56 tahun, yang saat ini  memang menjadi perhatian masyarakat.

  Yang jelas, lanjut Ketut Arja, pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Tenaga Kerja RI. Apalagi saat ini sudah ada arahan presiden untuk dilakukan penyederhanaan Permenaker tersebut.

   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022

   Arja mengakui, pihaknya intinya tetap menjalankan aturan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan hal yang lebih jauh terkait Permenaker ini. Ditanya soal apakah sudah banyak peserta BPJamsostek Cabang Papua yang setelah bekerja 10 tahun dan mencairkan JHT? Arja mengaku, hal ini jarang sekali dilakukan.

  Apalagi jika memang benar -benar mau dicairkan JHT bagi pekerja yang sudah bekerja lebih 10 tahun dalam aturan nanti peserta ini akan dikenakan pajak progresif. “Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang pada program jaminan hari tua (JHT) meski belum memasuki masa pensiun. Namun peserta harus mengikuti syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun dan nilai yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan.

  “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun” tandasnya.(dil/tri)

Exit mobile version