Site icon Cenderawasih Pos

Satu SPBU di Timika Diskorsing Tidak Boleh Jual Pertalite

SPBU di Jalan Hasanuddin yang dijatuhi sanksi dilarang menjual Pertalite untuk sementara waktu. (Foto: Selvi)

TIMIKA – Buntut dari kasus terbakarnya satu unit mobil di Jalan Hasanuddin usai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menguak fakta terbaru. Mobil tersebut ternyata bisa melakukan pengisian Pertalite lebih dari sekali dalam sehari dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda, tapi oleh pihak SPBU tetap dilayani.

Pengawas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Mathius Way mengatakan, setelah kasus tersebut dilakukan pengusutan dan ternyata mobil tersebut digunakan untuk menyedot BBM dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi.

Sebagai sanksinya, Pertamina kata Mathius sudah menjatuhkan hukuman berupa skorsing tidak diperbolehkan menjual Pertalite selama beberapa waktu. “Itu aturan dari Pertamina yang beri sanksi skorsing untuk SPBU Jalan Hasanuddin,” katanya.

Hanya BBM jenis pertalite yang tidak diperbolehkan. Dari pantauan Senin (21/8) SPBU Jalan Hasanuddin tetap melayani pengisian BBM jenis Pertamax, Dexlite dan Solar. Petugas pengisian mengatakan, pertalite akan kembali tersedia pada 25 Agustus 2023.

Mathius menambahkan, akibat diskorsingnya SPBU Jalan Hasanuddin ini berdampak pada SPBU lain yang akhirnya menjadi sasaran masyarakat untuk mengisi Pertalite. Ini menyebabkan antrian panjang bahkan stok Pertalite cepat habis. Seperti yang ditemui di SPBU Jalan Yos Sudarso pada siang kemarin, baik Pertalite maupun Pertamax sudah kosong.

Mathius mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi seperti ini. Hampir setiap hari, pegawai Disperindag berada di tiap SPBU melakukan pengawasan untuk memantau setiap kendaraan yang mengisi BBM.(ryu/tho)

Exit mobile version