Site icon Cenderawasih Pos

Sempat Ditutup, PYCH Mimika Buka Gembok Kantor Disdik Mimika

Koordinator Daerah Papua Creative HUB Mimika, Virsa Lokobai membuka gembok di pintu kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika disaksikan oleh Kapolsek Kuala Kencana Iptu Stefanus Yimsi Selasa (13/8) kemarin. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

MIMIKA – Papua Youth Creative HUB (PYCH) kembali membuka gembok kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika setelah sebelumnya mereka tutup pada Senin 12 Agustus 2024.

Pintu yang sebelumnya ditutup dengan cara melilitkan rantai besi di gagang pintu kantor Disdik kemudian digembok akhirnya dibuka setelah pihak kepolisian dari Polsek Kuala Kencana melakukan koordinasi.

Pantauan Cenderawasih Pos, akibat ditutup, aktivitas di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika macet selama dua hari.

Koordinator Daerah Papua Creative HUB Mimika, Virsa Lokobai menjelaskan, aksi penalangan ini dibuka karena mereka menghargai pihak kepolisian. Selain itu, aksi ini telah lewat dari 24 jam.

“Hari ini kami buka karena ada keterlibatan polisi untuk mempertemukan kami dengan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Jenny O. Usmany dan bapak sekretaris sehingga pihak kepolisian sudah buat undangan,” kata Virsa kepada wartawan usai membuka lilitan rantai di pintu kantor Disdik, Selasa (13/8) kemarin.

“Tapi kalau memang besok ibu kepala dinas ataupun bapak sekretaris tidak hadir artinya polisi pun mereka tidak hargai, mereka akan datang duduk ulang di sini (kantor Disdik),” katanya menambahkan.

Virsa pun menjelaskan alasan pihaknya melakukan aksi di Kantor Disdik. Kata dia, aksi ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi dan bertemu dengan dua pejabat tinggi Disdik itu namun tak kunjung mendapat kesempatan. Terhitung, berbulan-bulan sudah mereka menanti hingga kesabaran mereka habis.

Menurut mereka, Kepala Disdik dan sekretarisnya belum paham tentang regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Provinsi  Papua dan Papua Barat.

Mereka juga menilai, Kepala Disdik dan Sekretarisnya belum paham tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Berikut bunyi tuntutan PYCH yang disampaikan.

Dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version