Site icon Cenderawasih Pos

Masyarakat Adat Harus Masuk ke Politik Praktis

Ondoafi Kampung Sereh,Yanto Eluay disaksikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat adat nusantara saat membukakegiatan sarasehan, Selasa (25/10). (FOTO: Robert Mboik Cepos)

Untuk Sampaikan Aspirasi hingga Dapat Legalitas Produk Hukum 

SENTANI-Kampung Sereh menjadi salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan sarasehan KMAN VI di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Kegiatan bertempat di Obhe Kampung Sereh Sentani.

Ada sejumlah isu dan materi penting yang ikut dibahas dalam sarasehan ini . Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat adat setempat adalah materi tentang praktik-praktik demokrasi masyarakat adat, peluang dan tantangannya.

Ondoafi Kampung Sereh, Yanto Eluay mengatakan, sebagai salah satu tokoh adat di Kabupaten Jayapura,  melihat topik atau materi yang dibahas dalam kegiatan sarasehan  yang digelar di Kampung Sereh ini  sangat positif. Ini dapat membuka wawasan  masyarakat adat yang selama ini kadang dianggap tabu dengan hal politik.

Menurutnya,  masyarakat adat harus memahami bahwa  untuk mencapai tujuan mereka dan untuk membicarakan hak-hak mereka.  Salah satu jalan yang bisa ditempuh masyarakat adat juga harus masuk dalam politik praktis.  Harus membawa aspirasi dan pikiran-pikiran masyarakat adat,  terutama berkaitan dengan proteksi hak-hak mereka. Ini harus melalui partai politik.  Ini harus dibicarakan sehingga mendapat satu legalitas produk hukum atau regulasi melalui praktik-praktik politik.

“Masyarakat adat juga harus duduk sebagai anggota legislatif.  Kita ketahui bahwa Papua dengan otsus yang kedua ini sudah memberikan ruang bagi kursi otonomi khusus di DPR. Baik DPR kota/kabupaten hingga di provinsi,” ungkapnya.

Tadinya kursi Otsus itu hanya berlaku di DPR Provinsi Papua, namun dengan adanya perubahan undang-undang Otsus yang kedua itu,  kursi otonomi khusus khusus untuk DPR juga berlaku di kabupaten dan kota.  Ini merupakan satu jalan yang baik bagi masyarakat adat  untuk duduk di lembaga legislatif. “Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan,  arah kebijakan di suatu daerah,” tandasnya .(roy/ary)

Exit mobile version