Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab Berlakukan PPKM Level III

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan OPD terekait rencana penertiban PKL yang  berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani, Kamis, (3/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kabupaten Jayapura kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan kembali PPKM Level 3, karena PPKM Level 4 telah berakhir pada 31 Agustus 2021 lalu.

Meski ada pelonggaran, namun pembatasan jam malam tetap dilakukan. Namun pembatasan jam malam di PPKM Level 3 ini ditambah satu jam, yang semula di PPKM Level 4 dari pukul 06.00 WIT-20.00 WIT, di PPKM Level 3 ini mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

“Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, kita di Kabupaten Jayapura memberlakukan PPKM Level 4 itu bersamaan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, yang mana Kabupaten Jayapura menjadi salah satu klaster dari tiga klaster penyelenggara PON yang ada,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw kepada wartawan usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 3, di Stadion Barnabas Youwe, Sabtu (4/9).

“Kami sudah berlakukan PPKM Level 4 itu sejak 14-30 Agustus dan untuk pemberlakuan PPKM Level 4 itu sudah berakhir 31 Agustus 2021 kemarin. Guna maju ke depan, melihat perkembangan Covid-19 itu masih ada di wilayah Kabupaten Jayapura. sehingga kalau merujuk dari data yang dikeluarkan itu, kita sekarang berada pada PPKM Level 3. Artinya, itu yang pernah kita berlakukan sejak 14 Juli sampai 14 Agustus,”imbuhnya menambahkan.

“Kami berlakukan PPKM level 3 mengacu pada edaran yang sudah dikeluarkan oleh bupati. Pertama, pembatasan waktu aktivitas malam yang tadinya sampai jam 8 malam,karena situasi masih di level 3, kita tambah lagi satu jam menjadi pukul 21.00 WIT,” tambahnya.

Di PPKM Level 3 ini, untuk poin keduanya adalah tempat ibadah yang pernah ditutup selama penerapan PPKM Level 4 itu, kembali dibuka level 3 ini, dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan bisa melakukan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Termasuk hotel-hotel dan tempat yang akan digunakan sebagai resepsi pernikahan, kata Timothius, kembali dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.

“Faktor yang ada itu, adalah bagaimana kita mendorong program vaksinasi massal Covid-19. Selama penerapan PPKM Level 4, kami melihat masyarakat khususnya pemilik toko di daerah ini sangat patuh dengan menutup tempat usahanya di jam yang telah ditentukan,”pungkasnya.(roy/tho)

Exit mobile version