Site icon Cenderawasih Pos

Penganiaya Ibu Kandung Ditangkap

Pelaku penganiaya ibu kandung berinisial ED di Depapre saat diamankan di ruang tahanan Polsek Depapre, Selasa (4/2). ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pelaku penganiayaan atau pemukulan terhadap ibu kandungnya bernisial ED (42) akhirnya  ditangkap  anggota Polsek Depapre di Pasar Distrik Depapre, Kabupaten  Jayapura, Selasa, (4/2).

Kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang bernama Helena Demetouw (64), terjadi Jumat, (31/1) di Kampung Wambena, Distrik Depapre.

Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2), kemarin membenarkan penangkapan pelaku pemukulan terhadap ibu kandungnya.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, anggota kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Pasar Depapre, sehingga langsung kami tangkap dan amankan di rutan Mapolsek Depapre,” kata Usriyanto kepada wartawan, Selasa (4/2).

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula  saat pelaku ED (42) yang dalam pengaruh Miras mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp 2 juta kepada ibu kandungnya. Karena tidak diberi uang,  sang ibupun dianiaya hingga terluka.

“Ibunya tidak memberikan, disaat itu pelaku mengejar ibunya, sempat diayunkan parang, namun tidak mengenai korban, namun saat itu korban terjatuh sehingga pelaku langsung memukul korban pada bagian muka dan dada,” jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, pelaku ED (42) terbukti melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul ibu kandungnya. Saat ini yang bersangkutan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban yang juga ibu kandungnya sendiri juga  sudah meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ED (42) kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”ujarnya. (roy/tho)

Exit mobile version