Site icon Cenderawasih Pos

KPU Yalimo Tetapkan  Paslon

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/ Cepos)

Pencabutan Nomor Urut Tanpa Dihadiri Paslon Lakius-Nahum

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo akhirnya menetapkan Nahor Nekwek sebagai salah satu calon bupati dalam Pilkada Yalimo. Hal ini menyusul hasil kesehatan dan verifikasi yang dilakukan KPU, yang dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 26 Januari mendatang.

   Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan untuk Calon Bupati Yalimo Nahor Nekwek, telah dinyatakan memenuhi syarat,  dimana dari dukungan partai politiknya itu ada 3 partai dan 5 kursi di DPRD, kemudian dari sisi kesehatan juga sudah memenuhi syarat.

  “Kita sudah lakukan verifikasi sampai ke pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, sehingga kita tetapkan sebagai calon Bupati Yalimo pada 27 Desember kemarin berdasarkan SK 127 perubahan ke SK 143,” ungkap Yehemia kepada Cenderawasih Pos via selulernya Rabu (29/12) kemarin.

  Ia juga memastikan setelah menetapkan Nahor Nekwek sebagai calon bupati, maka kemarin 28 Desember KPU sudah melakukan pencabutan nomor urut. Dimana yang hadir hanya pasangan calon bupati  Nahor Nekwek dan wakilnya Jhon Wilil, sementara paslon Lakius Peyon dan Nahum Mabel tidak hadir.

  “Kemarin pencabutan nomor urut dan Paslon Nahor Nekwek-Jhon Wilil berada pada Nomor urut satu dan sudah kita tetapkan dalam berita acara dan surat keputusan, sebab pengundian nomor urut yang lalu itu sudah dibatalkan, sehingga pencabutan nomor yang kemarin dilakukan ini tahapan baru,” jelas Walianggen.

   Terkait dengan adanya penolakan tahapan Pilkada dari Tim Lakius-Nahum karena melebihi batas waktu yang diputuskan Makamah Konstitusi (MK),  Yehemia mengakui bahwa pada prinsipnya pasangan calon Lakius Peyon dan Nahum Mabel memang menolak PSU yang dilakukan melewati tenggang waktu yang diputuskan oleh MK.

  Namun, Yehemia mengaku KPU Yalimo sudah berkoordinasi dengan KPU RI tentang tahapan yang telah berjalan. Artinya semua tahapan bisa berjalan karena ada SK tahapan KPU, dan sepanjang itu MK juga belum memutuskan.

  “Paslon Lakius dan Nahum pada saat pencabutan nomor kemarin mereka tidak hadir, tapi sudah kami koordinasikan dengan pimpinan di KPU RI yang memberikan masukan kalau ada satu calon hadir dan calon lain tidak hadir, maka nomor urut yang terakhir menjadi milik paslon yang tidak hadir,” kata Yehemia.

  Mantan Ketua Bawaslu Yalimo juga menyatakan berdasarkan petunjuk dari KPU RI itu, maka pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan telah ditetapkan jika Paslon Lakius Peyon dan Nahum Mabel menggunakan Nomor urut Dua.

   “Selanjutnya kita KPU akan melakukan tahapan kampanye politik, sehingga berdasarkan SK tahapan kita maka akan melakukan Deklarasi Kampanye Damai di Elelim besok (hari ini.red),” tutupnya. (jo/tri)

Exit mobile version