Categories: PEGUNUNGAN

BPOM Hentikan Operasional Satu Apotek di Wamena

WAMENA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura memastikan telah menghentikan sementara salah satu apotek yang beroperasi Kota Wamena  Kabupaten Jayawijaya untuk sementara waktu. Hal ini terpaksa dilakukan, lantaran kelengkapan surat administratifnya tidak sesuai dengan sistem pengoperasiannya.

  “Kami dari BPOM Jayapura melakukan pengawasan bertujuan agar peredaran obat dan Makanan yang beredar di Kabupten Jayawijaya aman bermutu dan bermanfaat, jadi para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang terkait dengan itu maka ada Apotik yang terpaksa kita hentikan pengoperasiannya sementara,” ungkap Kepala BPOM Jayapura Mojaza Sirait SSI , Apt ketika ditemui di Wamena Minggu (12/12) kemarin.

  Menurutnya, menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan  pada tahun -tahun lalu, dimana kalau ada temuan maka diberikan peringatan  dan meminta laporan perbaikannya saja.  Namun karena tidak diindahkan atau tidak dilakukan perbaikan, maka terpaksa pihaknya mengambil tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

  “Untuk saat ini hanya satu Apotik saja yang kita kenakan tindakan administratif penghentian sementara, sebenarnya kita sangat selektif dalam tindakan administratif penghentian sementara karena ini berdampak pada pengadaan obat,” kata Mojaza.

  Ia juga memastikan bahwa tindakan administratif penghentian sementara ini dilakukan agar pelaku usaha ini melakukan perbaikan administratif  secara keseluruhan. Kalau sudah dilakukan perbaikan pada waktu yang ditentukan, maka BPOM akan kembali mengaktifkan usahanya kembali.

  “Salah satu yang harus dimengerti oleh Kefarmasian dalam hal ini apotek adalah sarana pelayanan. Artinya apotik memberikan obat kepada pasien konsumen secara langsung, dan apotek tidak punya kewenangan melakukan pendistribusian, kita menghentikan karena ada satu apotik yang mendistribusikan obat ke apotik lainnya,”beber Mojaza.

   Menurutnya,  kalau mau menjadi distributor maka bisa menjadi pedagang besar Farmasi, karena itu ada aturan dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Tentunya  harus mengurus izin sesuai dengan itu, tapi kalau izinnya apotek harus menjadi sarana pelayanan.

  “Masalah ini sebenarnya merupakan temuan yang berulang  dan itu katagori kritikal dalam temuan kami, karena nanti banyak efek dari tindakan melakukan distribusi dan itu bukan kewenangannya, dan persyaratan sebagai distributor juga tidak bisa dipenuhinya,” jelasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: IZIN

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

21 hours ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

22 hours ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

22 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

23 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

23 hours ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

24 hours ago