

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama KBO dan anggota Reskrim saat menggelar konprensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob Merauke 2 bulan lalu, di ruang Humas Mapolres Merauke, Selasa (26/10). ( foto: Sulo/Cepos)
Sempat Kabur ke Boven 2 Bulan, Akhirnya Berhasil Diringkus
MERAUKE- Setelah melarikan diri ke Boven Digoel selama kurang lebih 2 bulan untuk menghindari pengejaran petugas, seorang residivis di Merauke berinisial DG, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Buser Reserse Kriminal Polres Merauke. Pelaku ditangkap ditangkap di Merauke pada Senin (25/10).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Djoko Santoso dan sejumlah anggota Reskrim saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap karena telah menganiaya anggota Batalyon D Pelopor Brimob Merauke pada 24 Agustus 2021 lalu.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara mengayunkan parang yang mengenai tangan kanan korban hingga terluka,” katanya.
Kasus penganiayaan ini bermula saat korban sedang duduk di teras rumahnya sambil bermain internet. Kemudian pelaku datang dengan membawa parang lalu terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai tangan kanan korban.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri ke Boven Digoel selama 2 bulan di sana, kemudian turun ke Merauke dan berhasil ditangkap pada Senin (25/10) tanpa ada perlawanan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain pelaku merupakan residivis, yang bersangkutan juga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi kekerasan tersebut. “Lagi-lagi minuman keras ini menjadi pemicunya terutama Miras Sopi sehingga menjadi tugas kita bersama untuk memberantas minuman beralkohol jenis Sopi ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun. Sementara itu, tersangka mengakui jika dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu, tersangka dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. “Kasusnya penganiayaan juga,” kata pelaku menjawab pertanyaan media ini saat akan dibawa kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Merauke. (ulo/tri)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…