Site icon Cenderawasih Pos

Penganiaya Anggota Brimob Ternyata Residivis

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama KBO dan anggota Reskrim saat menggelar konprensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob Merauke 2 bulan lalu, di ruang Humas Mapolres Merauke, Selasa (26/10). ( foto: Sulo/Cepos)

Sempat Kabur ke Boven 2 Bulan, Akhirnya Berhasil  Diringkus 

MERAUKE-  Setelah melarikan diri ke Boven Digoel selama kurang lebih 2 bulan untuk menghindari pengejaran petugas,  seorang residivis di Merauke berinisial  DG, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Buser  Reserse Kriminal Polres Merauke. Pelaku ditangkap ditangkap di Merauke pada Senin (25/10).  

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Djoko  Santoso dan sejumlah anggota  Reskrim saat menggelar konfrensi pers  mengungkapkan bahwa pelaku  yang merupakan residivis  tersebut ditangkap karena telah menganiaya anggota  Batalyon D Pelopor Brimob Merauke pada 24 Agustus  2021 lalu. 

    “Pelaku menganiaya korban dengan cara mengayunkan parang yang mengenai  tangan kanan korban hingga terluka,” katanya.

   Kasus  penganiayaan ini bermula saat korban sedang duduk di teras rumahnya sambil  bermain internet. Kemudian pelaku datang dengan membawa  parang lalu terjadi adu mulut antara  korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai tangan kanan korban. 

    Saat melakukan penganiayaan tersebut, pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri  ke Boven Digoel selama 2  bulan di sana, kemudian  turun ke Merauke dan berhasil ditangkap pada Senin  (25/10) tanpa ada perlawanan. 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain  pelaku  merupakan residivis, yang bersangkutan juga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi  kekerasan tersebut. “Lagi-lagi minuman keras ini menjadi pemicunya terutama Miras Sopi sehingga menjadi  tugas kita bersama untuk memberantas minuman beralkohol jenis Sopi ini,” terangnya.

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan ringan  dengan ancaman hukuman 2,5 tahun. Sementara itu, tersangka mengakui jika  dirinya merupakan residivis dengan kasus yang   sama.  Saat itu, tersangka dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.  “Kasusnya penganiayaan juga,” kata pelaku  menjawab pertanyaan media ini saat akan dibawa  kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Merauke. (ulo/tri)  

Exit mobile version