Site icon Cenderawasih Pos

Dituntut Rp 5 M, Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Dihentikan

Papan nama dan tanda sasi yang dipasang  oleh pemilik hak ulayat di lokasi pembangunan Kamtor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merauke  yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar  sejak  Senin (19/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pihak kontraktor  menghentikan sementara  pembangunan  Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang ada di jalan Misi Merauke, sejak  Senin (19/8). Penghentian  sementara pembangunan  Kantor dinas pendidikan ini karena lokasi  pembangunan    tersebut dipasangi  sasi sebagai tanda pemalangan oleh pihak  pemilik hak ulayat.   

  Pemasangan sasi dilakukan oleh Moses  L. Gebze   yang menuntut  ganti rugi tanah  tersebut sebesar Rp 5 miliar. Moses mengaku  pihaknya  sudah menyampaikan tuntutan ini saat dijabat Felix Liem Gebze sebagai Kepala Dinas  Pendidikan,  namun sampai saat ini  belum ada jawaban  pasti. 

  “Saat itu kita sudah sampaikan tapi tidak ada tanggapan dari dinas, tidak ada tanggapan dari   Dinas PU dan tidak ada tanggapan dari bupati, makanya kami sekarang pasang sasi,’’ jelasnya.   

   Tanah     ini, kata dia memiliki luas 50 x 100 meter. ‘’Tuntutannya Rp 5 miliar. Itu sudah murah. Kalau  tawar lagi, kami akan kasih naik menjadi Rp 10 miliar,’’ jelasnya.  Kepala Dinas   Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun tak ingin komentar terlalu  jauh.  Tapi menurut Thiasoni, dirinya  harus tahu dulu  sampai dimana rekam jejaknya  dan prosesnya bagimana. ‘’Pada prinsipnya  ada  tata kelola manajemen yang harus kita  lalui dna menurut saudara-saudara kita ini bahwa memang  duu sudah melalui pak Liem      tapi tidak  ada yang sulit apabila sudah duduk  bersama, dibahas bersama dan kompromi  secara bersama-sama. Karena ini kepentingan untuk anak  bangsa yang ada di Animha,’’ jelasnya. 

   Secara terpisah, Wakil Bupati Merauke Sularso, SE, dikonfirmasi   mengungkapkan terkait dengan pemasangan sasi  tersebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan  pihak yang  tanam sasi.   ‘’Tentunya mungkin ada sesuatu yang perlu dibicarakan. Memang kita berharap pembangunan bisa berjalan dengan lancar.    Tapi kalau ada seperti itu, berarti ada yang perlu dikomunikasikan,’’ tandasnya. 

   Menurut  Wabup Sularso  bahwa sepengetahuan dirinya    tanah  tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah.  ‘’Tapi itu sepengetahuan saya. karena penguasaan sudah jauh-jauh sebelumnya. Di bawah tahun 2000,’’  jelas Wabup  Sularso.  Meski begitu,  tambah Wabup Sularso yang akan dilakukan adalah perlu  duduk bersama. Namun Wabup Sularso   belum memastikan kapan  pertemuan tersebut akan dilakukan. ‘’Nanti kita lihat waktu yag tepat untuk kita bisa duduk bersama,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Exit mobile version