Site icon Cenderawasih Pos

Bupati Gusbager Apresiasi Sosialisasi MoU APIP dan APH

Bupati Keerom, Piter Gusbager saat menghadiri sosialisasi nota kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Se-Kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Papua bertempat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (6/9). (FOTO:Eryck / Cepos)

JAYAPURA – PJ Gubernur Papua, Dr. Ridwan Rumasukun, SE., MM., membuka kegiatan sosialisasi nota kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Se-Kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Papua bertempat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (6/9).

Dalam MoU ini juga dilakukan diskusi panel dengan berbagai narasumber seperti Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI.

Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Keerom, Piter Gusbager memberikan apresiasi Kemendagri, Mabes Polri dan Kejagung yang sudah memberikan sosialisasi terkait MoU tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan koordinasi untuk pencegahaan kerugian negera yang dilakukan oleh penyelenggara negara baik itu ASN. Terutama menjaga agar anggaran negara itu tidak disalahgunakan,” ungkap Bupati Gusbager.

Lanjutnya, sosialisasi nota kesepahaman ini sangat penting sekali agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus atau pencegahan ataupun penyalahgunaan APIP maupun APH dalam menangani kasus yang sebenarnya tidak merugikan Negara.

Dia juga menuturkan bahwa dengan adanya MoU tersebut membuat para ASN penggunaan anggaran dan penjabat pembuat kebijakan tidak takut membuat keputusan.

“Tiga lembaga besar ini telah memberikan jaminan perlindungan, pencegahan, pengawasan bahwa tidak semua pelanggaran itu berdampak pidana tapi bisa juga pelanggaran administrasi, pelanggaran yang tidak disengaja itu bisa saja terjadi, misalnya terkait tandatangan,” pungkasnya. (eri/ary)

Exit mobile version