Site icon Cenderawasih Pos

Uang Belanja Hanya Rp 500 Ribu/Bulan, Saat Hamil pun Masih Sempat Dianiaya

Korban KDRT, Mustika menunjukkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan yang sempat ia foto sebelum surat tersebut hilang. Korban mengaku trauma dan meminta sang suami diproses hukum. Foto diambil, Rabu (4/5). (FOTO: Gamel/Cepos)

Pengakuan Istri Oknum Anggota TNI  yang  Sering Alami Tindakan KDRT  

Menjadi istri seorang anggota aparat keamanan ternyata tak selamanya bisa menjamin aman. Bisa jadi justru sebaliknya, jika mendapat pria yang suka ringan tangan. Hal ini seperti yang dialami seorang ibu muda bernama Mustika (31) yang sering mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan: Gamel Abdel Nasser_Jayapura

Mustika mengaku sudah lelah karena sering dianiaya sang suami, Sertu SP, dari satuan Kudam XVII Cenderawasih ke Pomdam. Bahkan beberapa kali pernah diancam  akan dibunuh. Barang-barang di rumah juga banyak yang dirusak jika sang suami dalam keadaan marah.

  Tak hanya itu, meski mempunyai suami seorang prajurit, ternyata Mustika hanya diberikan uang belanja Rp 500 ribu setiap bulan. Kerap menjadi korban penganiayaan, korban akhirnya tak sanggup lagi  dan meminta agar sang  suami diproses hukum. Mustika pun mengaku sudah melaporkan suaminya ke Pomdam.

   “Sudah sering saya dianiaya, bahkan sewaktu hamil saya juga  masih sempat dianiaya. Saya sudah lupa berapa kali karena terlalu sering,” kata Mustika kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/5).

  Ia mengaku bingung harus meminta perlindungan kemana karena pernah dilaporkan ke Pomdam saat pimpinan lama, namun tidak banyak perkembangan sehingga SP kembali mengulang perbuatannya.

  Ia juga sudah melakukan mediasi ke komisi perlindungan perempuan dan anak, namun tak berbuah hasil. Karena terus merasa tertekan dan terancam iapun memilih mempublikasikan kasusnya tersebut.

  Ia menceritakan bahwa sang suami pernah membuang pakaian dan alat salat ibunya (mertuanya) ke luar rumah dan ketika korban mencoba mengambil, di situ ia langsung dihadang menggunakan samurai dan mengancam akan melukai korban jika mengambil barang tersebut.

   “Saya akhirnya masuk ke dalam, karena anak saya juga menangis dan karena ketakutan. Saya bersama anak saya memilih mengurung diri di dalam kamar mandi karena ketakutan. Hanya di situ tempat saya bisa berlindung karena ada kuncinya dari dalam. Lalu kalau saya tidak gendong anak saya pikir saat itu mungkin saya sudah dilukai,” cerita Mustika.

   Korban juga menceritakan bahwa kepalanya pernah benjol karena dipukul  pelaku dan hasil visum menyebutkan terjadi memar  kemerahan di bagian belakang kepala akibat benda tumpul. Ia juga pernah ditampar di depan ibu kandungnya, namun tidak ada perlawanan yang dilakukan saat itu karena merasa ketakutan.

  “Ada banyak pelanggaran yang dilakukan termasuk motor yang dibeli tanpa surat – surat alias motor bodong, lalu  dimasa PPKM ia masih sempat berkaraoke dengan wanita lain  hingga lewat waktu dan tidak menafkahi dengan wajar,” bebernya.
  Mustika mengaku tidak kuat lagi, ia sebelumnya meminta perlindungan ke paguyubannya, namun tidak direspon. Iapun berniat melaporkan kasus ini ke LBH jika sang suami tidak ditindak.

  “Ketimbang saya dan anak saya mati disiksa sementara ia semena – mena dan suka main tangan,” tutupnya.

   Terkait ini Danpomdam XVII Cenderawasih,  Letkol Cpm, Yudi Wahyudi langsung merespon dan menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan korban.

“Saya sempat di SMS oleh korban soal kasusnya kemudian saya berkoordinasi dengan penyidiknya ternyata sudah pernah dibuatkan laporannya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ada barang bukti.  Tapi pernah ada permintaan dihentikan dulu kasusnya, namun seiring waktu  terjadi penganiayaan lagi dan saya perintahkan lanjutkan  penyidikannya,” tegas Letkol Yudi melalui ponselnya.

   Ia bahkan menyatakan bahwa pada 29  April kemarin  dirinya sudah menandatangani berkas penyidikan yang telah rampung untuk selanjutnya dilanjutkan ke Oditur Militer (Odmil).

“Setelah lebaran berkasnya kami akan langsung kirimkan ke Odmil jadi kami sangat merespon kasus ini apalagi  berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jadi kalau mengatakan kasus ini tidak kami tanggapi itu salah. Justru saat ini,  penyidikannya sudah rampung dan segera dilimpahkan. Saya bilang lanjutkan dan kalau suaminya tidak terima silahkan laporkan lagi,” tegasnya.

  Di sini Yudi menyebut  bahwa pelaku Sertu SP bisa saja dijerat dengan ancaman Undang – undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.

“Yang jelas kami tidak main-main, karena hasil visumnya juga sudah kami pegang dan sudah memenuhi unsur,” tutup Yudi. Sementara Kasi Sidik Danpom, Mayor I Dewa Putra juga membenarkan bahwa untuk berkas kasus Sertu SP sudah ditangani Pomdan besok (hari ini) berkas perkaranya akan dikirimkan ke Odmil untuk selanjutnya menunggu sidang.  “Berkasnya sudah lengkap dan segera kami limpahkan,” singkat Mayor Dewa. (*)

Exit mobile version