Site icon Cenderawasih Pos

Banyak Pengaduan Masalah Tanah, Polisi Bentuk Satgas Tanah

Kapolres Jayapura, AKBP Fredeickus Maclarimboen berdialog dengan salah satu anggotanya, Rabu (28/9). (FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Polres Jayapura membentuk satuan tugas yang diberi nama Satgas Tanah.  Anggota Satgas ini merupakan gabungan dari sejumlah anggota Polri yang ada di Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredeickus Maclarimboen mengatakan, pembentukan Satgas Tanah di Polres Jayapura ini untuk menyikapi banyaknya laporan atau pengaduan mengenai masalah tanah yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Sebenarnya yang dibentuk oleh internal Polres Jayapura itu bagaimana tim Satgas Tanah ini nanti menilai,  menyelidik terkait dengan permasalahan-permasalahan tanah yang terjadi. Ada yang sifatnya pengaduan dan ada juga yang sifatnya laporan polisi,” kata AKBP Fredeickus Maclarimboen, Rabu (28/9).

Lanjut dia, ketika itu sudah menjadi laporan polisi, maka tetap secara normatif penegakan hukum dilakukan seperti biasa.  Tetapi ketika itu sifatnya masih aduan itu akan diteliti.  Apakah itu masuk ranah perdata atau pidana.  Tentunya ada mediasi-mediasi yang dilakukan,  misalnya dengan mengundang pihak-pihak terkait. Kemudian memaparkan atau menyampaikan permasalahannya. Kemudian dari situ bisa dilihat atau ditentukan apakah masuk ranah pidana atau perdata.

“Ketika itu masuk dalam perdata disarankan untuk masuk ke pengadilan. Intinya Satgas ini dibentuk untuk menjawab persoalan tanah yang ada di Polres Jayapura.  Artinya yang dilaporkan karena banyak sekali masalah tanah yang dilaporkan ke kita.  Ini kan tidak tuntas sehingga coba dibikinkan tim,  jadi dari tim ini ada dari Intel ada dari Reskrim.  Jadi dari aspek hukumnya apa dari aspek sosialnya juga kita lihat,”jelasnya.

Sejauh ini dari sejumlah persoalan tanah yang dilaporkan di Polres Jayapura tidak semuanya melalui jalur hukum,  tetapi juga ada yang diselesaikan melalui jalur adat.  Menurutnya pembentukan Satgas Tanah di Polres Jayapura ini hanya untuk membantu saja. Artinya misalnya ketika satu persoalan terjadi kemudian dilakukan mediasi dulu apabila mediasi itu mengalami jalan buntu barulah mengambil langkah penegakan hukum.(roy/ary)

Exit mobile version