Site icon Cenderawasih Pos

Dorong Pelaku Usaha OAP Bangun Daerah

BERI SAMBUTAN: Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Barang/Jasa bagi Penyedia OAP di Swiss Belhotel Jayapura, Selasa (30/7).( FOTO : Humas Pemprov Papua For Cepos)

JAYAPURA-Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua,  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI menginisiasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Barang/Jasa bagi Penyedia Orang Asli Papua (OAP), di Swiss Belhotel Jayapura, Selasa (30/7).

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, maka kata percepatan yang termuat dalam Perpres ini perlu menjadi panduan untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya pemberdayaan pengusaha OAP.

“Terdapat tiga aspek yang menjadi prinsip sebagai komitmen affirmative yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Pertama, pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa yang bernilai paling banyak Rp 1 miliar atau metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp 200 juta,” ungkap Gubernur Lukas Enembe saat memberikan sambutan.

Kedua, tender terbatas adalah tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya nilai paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan subkontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun,” tambahnya.

Makanya, dipandang perlu untuk melakukan penegasan terhadap beberapa pasal pada Perpres tersebut sehingga lahirnya Peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua yang akan berlaku pada 1 Agustus 2019 nanti.

“Dengan demikian, ini menunjukkan adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua dalam pemberdayaan SDM pengusaha lokal guna percepatan pembangunan di Provinsi Papua. Selain itu, Pemprov Papua juga menyiapkan sistem aplikasi pelaku usaha orang asli Papua yang merupakan sistem yang akan memonitoring perkembangan pelaku usaha Papua di Provinsi Papua,” pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal ini bertujuan mendorong pelaku usaha orang asli Papua untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan di daerahnya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dorongan itu diwujudkan oleh pengenalan dan edukasi terkait regulasi tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

“Perpres ini mengatur pengecualian pemberlakuan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk Papua dan Papua Barat yang bertujuan untuk memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Papua, di antaranya agar sejalan dengan peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha orang asli Papua,” tambahnya. (gr/nat)

Exit mobile version