Categories: BERITA UTAMA

Tak Masalah Background Pendaftar Politisi

Doren Wakerkwa ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Soal Calon Anggota DPRP Jalur Pengangkatan 

JAYAPURA-Dari 721 pendaftar calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan (14 kursi Otonomi Khusus), Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan sebanyak 468 peserta yang tersebar di 29 kabupaten/kota di provinsi Papua dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

Seperti diketahui, di antara ratusan peserta yang lulus verifikasi administrasi tersebut, terdapat nama-nama mantan anggota DPRP jalur partai politik atau calon anggota legislatif yang tidak lolos pada Pemilu 2019 lalu. 

Terkait hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa  menjelaskan bahwa calon anggota yang berlatar belakang politisi tidak menutup ruang untuk mendaftar. 

Menurutnya, selama pendaftar merupakan orang asli Papua (OAP) maka sudah tentu memiliki hak untuk mendaftarkan diri untuk terpilih sebagai anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan.

“Tidak apa-apa.  Sebagai orang asli Papua, entah mantan politisi, mantan anggota DPR, pensiunan polisi, pensiunan tentara maupun pensiunan ASN, mereka punya hak untuk mendaftarkan diri menjadi anggota DPR jalur pengangkatan,” ungkap Doren Wakerkwa menjawab Cenderawasih Pos, Rabu (19/2) lalu.

Dikatakan, ketika semua administrasi lengkap maka akan melalui seleksi hingga tahap akhir. Namun, kalau administrasi tidak lengkap, tentunya akan gugur. “Kalau peserta ini mampu melalui seleksi tahap demi tahap maka dengan keputusan gubernur, mereka bisa menjadi anggota DPRP jalur pengangkatan,” jelasnya.

Dalam Perdasus 9/2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019 – 2024, tidak dicantumkan syarat dan ketentuan bagi pendaftar dengan latar belakang politisi untuk mendaftar sebagai anggota DPRP jalur pengangkatan.

Sebaliknya, ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran ialah dengan menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara/daerah.

Calon peserta juga menyerahkan surat pernyataan bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokad/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara/daerah. Termasuk pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gr/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

11 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

12 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

13 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

14 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

15 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

16 hours ago