

Soal Calon Anggota DPRP Jalur Pengangkatan
JAYAPURA-Dari 721 pendaftar calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan (14 kursi Otonomi Khusus), Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan sebanyak 468 peserta yang tersebar di 29 kabupaten/kota di provinsi Papua dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
Seperti diketahui, di antara ratusan peserta yang lulus verifikasi administrasi tersebut, terdapat nama-nama mantan anggota DPRP jalur partai politik atau calon anggota legislatif yang tidak lolos pada Pemilu 2019 lalu.
Terkait hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan bahwa calon anggota yang berlatar belakang politisi tidak menutup ruang untuk mendaftar.
Menurutnya, selama pendaftar merupakan orang asli Papua (OAP) maka sudah tentu memiliki hak untuk mendaftarkan diri untuk terpilih sebagai anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan.
“Tidak apa-apa. Sebagai orang asli Papua, entah mantan politisi, mantan anggota DPR, pensiunan polisi, pensiunan tentara maupun pensiunan ASN, mereka punya hak untuk mendaftarkan diri menjadi anggota DPR jalur pengangkatan,” ungkap Doren Wakerkwa menjawab Cenderawasih Pos, Rabu (19/2) lalu.
Dikatakan, ketika semua administrasi lengkap maka akan melalui seleksi hingga tahap akhir. Namun, kalau administrasi tidak lengkap, tentunya akan gugur. “Kalau peserta ini mampu melalui seleksi tahap demi tahap maka dengan keputusan gubernur, mereka bisa menjadi anggota DPRP jalur pengangkatan,” jelasnya.
Dalam Perdasus 9/2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019 – 2024, tidak dicantumkan syarat dan ketentuan bagi pendaftar dengan latar belakang politisi untuk mendaftar sebagai anggota DPRP jalur pengangkatan.
Sebaliknya, ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran ialah dengan menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara/daerah.
Calon peserta juga menyerahkan surat pernyataan bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokad/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara/daerah. Termasuk pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gr/nat)
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…