Site icon Cenderawasih Pos

Segera Umumkan Status Azis

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JAKARTA – Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terungkap dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat perhatian khusus masyarakat sipil. KPK pun diminta tidak ragu mengumumkan status hukum politisi Golkar tersebut yang dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah itu. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan jika mengacu pada dakwaan jaksa, Azis patut diduga punya ‘peran’ dalam pusaran kasus suap Robin yang ditangani KPK. Salah satunya kasus di Lampung Tengah. “Kalau berdasarkan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin patut diduga terlibat,” kata Boyamin kepada Jawa Pos, kemarin (14/9). 

Keterlibatan Azis dalam pusaran kasus di Lampung Tengah terungkap dalam dakwaan. Azis disebut memberi uang secara bertahap kepada Robin sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu (setara Rp 513 juta). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, uang itu untuk ‘mengondisikan’ penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. 

Boyamin menyebut KPK mestinya memiliki bukti kuat terkait peran Azis itu. Setidaknya bukti dokumen dan saksi yang menguatkan konstruksi dakwaan. Atau bukti lain, seperti percakapan Azis dengan sejumlah pihak terkait kasus di Lampung Tengah. “Kalau nanti konstruksi dakwaan diperkuat dalam persidangan dengan bukti, KPK mestinya tidak untuk menyidik Azis,” ujarnya. 

Meski begitu, Boyamin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu KPK untuk mengumumkan secara gamblang status hukum dan peran Azis dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. Termasuk dugaan peran Azis di sejumlah kasus korupsi dan TPPU yang menjadi objek suap Robin. Diantaranya kasus suap M. Syahrial, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai. Dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, pihaknya menjunjung azas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menyeret nama Azis.

Menurut dia, saat ini Azis sedang isolasi mandiri (Isoman) karena terpapar Covid-19. “Begitu yang kami dengar. Beliau lagi Isoman,” terang dia. Adies masih terus melakukan komunikasi dengan Azis, sehingga mengetahui kondisi kesehatan kolegannya itu.

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan Azis tentang urusan partai, karena Azis adalah wakil ketua umum DPP Partai Golkar. “Komunikasi jalan terus, tidak ada masalah,” ungkapnya usai acara diskusi di Media Center DPR RI kemarin.

Terkait masalah hukum yang ditangani KPK, Adies mengatakan bahwa partainya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang ada. Partai Golkar menghormati hak-hak Azis yang tentunya sama di mata hukum.

Apakah Partai Golkar sudah menyiapkan langkah ketika status hukum Azis dinaikkan menjadi tersangka? Adies mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai. Partai beringan akan tetap menunggu perkembangan kasusnya.

Dia menegaskan, Golkar sangat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum. “Yang pasti sampai saat ini Bapak Azis Syamsuddin masih menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar dan wakil ketua DPR RI,” tegasnya. (tyo/lum/JPG)

Exit mobile version