Site icon Cenderawasih Pos

Dua Terkonfirmasi Positif, Satu Warung Diwarning

Personel Satgas Covid-19 Kota Jayapura saat menggelar operasi yustisi di beberapa titik di Kota Jayapura, Sabtu (31/7) malam. (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota)

JAYAPURA-Operasi yustisi yang dilakukan tim Satgas Covid 19 di Kota Jayapura, Sabtu (31/7) berhasil menjaring  sebanyak 56 warga yang kedapatan masih berkeliaran. 

Operasi yustisi ini tidak hanya dilakukan di satu tempat melainkan dilakukan di wilayah Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura serta Heram. Dari 56 orang ini dua diantaranya dinyatakan positif terpapar Covid sehingga langsung diperiksa dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri. 

 Operasi Yustisi dipimpin oleh Wakapolres Jayapura Kota, AKBP Supraptono S.Sos, M.Si dimana setelah dilakukan apel, tim kemudian bergerak ke sejumlah titik dan melakukan penyekatan. Razia di antaranya di pertigaan Polsek Japsel Entrop kemudian di lampu merah Hamadi. 

Teknisnya adalah menjaring warga yang masih berkeliaran hingga malam hari dan tidak mengenakan masker. Warga yang terjaring langsung dilakukan swab untuk memastikan kondisinya. “Ada dua warga yang ditemukan positif dan tim langsung menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri, jangan berkeliaran karena akan membahayakan yang lain,” ungkap Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono kepada wartawan Sabtu malam. 

 Ia merincikan untuk wilayah Jayapura Utara dan Jayapura Selatan terjaring 9 orang dengan hasil swab negatif. Kemudian di wilayah Abepura dan Heram terjaring sebanyak 47 orang, dengan hasil swab 2 orang positif. Tak hanya itu, tim Satgas juga menemukan satu warung makan yang dianggap membandel. “Ada warung yang sudah diingatkan tapi masih beroperasi di atas batas waktu sehingga kami berikan peringatan terakhir. Lokasinya di Jalan Baru,” sambung Wakapolres. 

Dijelaskan warung ini sudah diberikan teguran sebanyak 3 kali dan tim satgas tidak lagi mentolelir jika masih ditemukan. Salah satu konsekwensinya adalah ditutup. “Kalau kedapatan melanggar lagi maka kami minta untuk ditutup,” imbuh Wakapolres. 

Supraptono mengatakan, operasi yustisi malam hari dilakukan dengan cara berbeda, yang biasanya dilaksanakan melalui patroli dan imbauan terhadap warga maupun pelaku usaha. Namun kali ini dilakukan penyekatan di dua lokasi. 

Dalam operasi yustisi ini, tim terbagi dua. Dimana tim I melakukan penyekatan di wilayah Entrop dari Pertigaan Hamadi Gunung Jalan Hamadi dan Pertigaan Jalan Kelapa II Entrop. Sedangkan tim II melakukan penyekatan di wilayah Jalan Pasar Lama Abepura. 

“Operasi yustisi dengan metode penyekatan dilakukan secara mikro di daerah-daerah khusus yang padat kerumunan , dimana masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan rapid antigen di tempat,” tutupnya. (ade/fia/nat)

Exit mobile version