Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Harus Bongkar Mata Rantai Jual Beli Senjata

PERIKSA SENPI: Kegiatan pemeriksaan senpi inventaris yang dipinjampakaikan ke anggota Polresta Jayapura Kota di depan ruang Propam Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (31/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Anggota Polresta Pemegang Senpi Inventaris Diperiksa

JAYAPURA- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Papua mendorong aparat keamanan dalam hal ini Polda Papua untuk membongkar dan memutus mata rantai perdagangan senjata dan amunisi di wilayah Papua.

Kepala ORI Perwakilan Papua, Sabar Olif Iwanggin menyampaikan, pengungkapan kasus jual beli senjata ataupun amunisi yang terjadi di Papua harus lebih transparan terhadap publik. Tentang asal muasal senjata dan amunisi ilegal hingga bisa masuk ke Papua.

“Polisi harus bisa mengungkap siapa yang melakukan jual beli senjata ini, sehingga bisa memberikan rasa kepercayaan kepada publik terhadap kerja-kerja kepolisian khususnya Polda Papua dalam memberikan layanan  publik kepada masyarakat,” ucap Sabar kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/1).

Ia juga menyebut perlunya deteksi dini dari intelijen terkait dengan jual beli senjata dan amunisi. Hal ini agar persoalan perdagangan senjata api tidak lagi mengakibatkan jatuhnya koban baik dari pihak  TNI-Polri maupun sipil.

“Jangan lagi ada ibu-ibu janda, yatim piatu TNI-Polri dan TPN-OPM yang menjadi korban dari senjata-senjata ilegal ini. Pemotongan mata rantai jual beli senjata itu perlu dan bahkan jangan lagi masuk ke papua,” tegasnya.

Terkait dengan adanya konflik, menurut Sabar, perlu dikedepankan dengan cara-cara persuasif, manusiawi dan dialog  untuk menyelesaikan persoalan di tanah Papua, sehingga tanpa menuding satu sama lain. Namun sama-sama berusaha untuk  memberikan rasa aman kepada siapa saja.

“Negara juga harus hadir ditengah persoalan yang dihadapi rakyatnya,” ucapnya.

Terkait penggagalan jual beli senjata api baik di Nabire maupun Jayapura, ORI Perwakilan Papua mengapresiasi. Dimana Polisi dinilai mampu mendeteksi secara dini perdagangan senjata dan bisa melakukan penangkapan serta dan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Tugas Polisi harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman serta mengayomi warga. Itu ditunjukkan dengan digagalkannya jual beli  senjata di Sentani, Senin (27/1),” kata Sabar.

Adapun pantauan ORI, jual beli senjata sejauh ini baru terjadi di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayapura. 

Sementara itu, anggota Polresta Jayapura Kota baik bintara maupun perwira pemegang senjata api (Senpi) inventaris menjalani pemeriksaan di depan ruang Propam Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (31/1).

Pemeriksaan Senpi di lingkungan Polresta Jayapura Kota tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ,di antaranya penyalahgunaan senjata api. 

Adapun pemeriksaan senjata api terhadap anggota dipimpin langsung Kasie Propam Polresta Jayapura Kota, Ipda Firmansyah Arifien didampingi personel Propam dan anggota Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpas). 

Ipda Firmansyah Arifien mengatakan, sasaran dalam kegiatan pemeriksaan senpi ini yaitu pemeriksaan terhadap masa berlaku Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), kebersihan senpi serta pengecekan jumlah amunisi yang dipinjampakaikan kepada personil pemegang senpi inventaris. 

“Untuk hari ini, baru 21 personel yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terhadap surat izin dan kondisinya, senjata api  yang dibawa anggota semua dalam kondisi lengkap dan layak digunakan,” jelasnya. 

Dikatakan, pemeriksaan masih akan dilanjutkan  hingga ke Polsek-Polsek. 

Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas  menyampailan, pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuannya mengantisipasi penyalahgunaan senjata api serta amunusi oleh anggota Polri khususnya anggota Polresta Jayapura Kota. 

“Saya juga sudah memerintahkan kepada Kasie Propam apabila ditemukan anggota yang tidak memenuhi syarat untuk memegang senjata api maka langsung ditarik dan disimpan dalam gudang sarpras,” tegasnya. (fia/nat)

Exit mobile version