Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

ASN Jangan Menambah Waktu Libur Sendiri

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak menambah waktu libur sendiri.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri kepada wartawan belum lama ini.

Disampaikan Jeri, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

Jeri menjelaskan, khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Diskominfo Minta Masyarakat Bersiap Peralihan TV Analog ke Digital

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” terangnya.

Sebagaimana Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Diminta Serius Tangani Stunting

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT. (fia/gin)

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak menambah waktu libur sendiri.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri kepada wartawan belum lama ini.

Disampaikan Jeri, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

Jeri menjelaskan, khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Mahasiswa Beasiswa Luar Negeri Diminta Fokus Belajar

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” terangnya.

Sebagaimana Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Papua Singgung Balai yang Dianggap Kurang Efektif

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya