Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Masih Mengacu pada 51 OPD

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua masih melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 “Oleh sebab itu, semua tunduk kepada aturan. Dengan kata lain, sepanjang masih belum dilakukan perampingan 35 OPD itu, maka yang berlaku 51 OPD,” ujar Muhammad Musa’ad, Selasa (27/8) kemarin.

 Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya, dengan tidak mengendorkan semangat, keseriusan dan etos kerja positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan di OPD masing-masing.

“Jangan masih 51 OPD, tapi seakan-akan sudah berlaku yang 35 OPD sampai akhirnya malas masuk kantor. Artinya, tidak ada yang dirugikan dari ASN. Sebaliknya, itu merupakan tanggung jawab pimpinan bahwa semua ASN terlindungi hak-haknya,” tambahnya. (gr/ary)

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Provinsi Molor Karena Terbentur Masalah di Daerah

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua masih melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 “Oleh sebab itu, semua tunduk kepada aturan. Dengan kata lain, sepanjang masih belum dilakukan perampingan 35 OPD itu, maka yang berlaku 51 OPD,” ujar Muhammad Musa’ad, Selasa (27/8) kemarin.

 Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya, dengan tidak mengendorkan semangat, keseriusan dan etos kerja positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan di OPD masing-masing.

“Jangan masih 51 OPD, tapi seakan-akan sudah berlaku yang 35 OPD sampai akhirnya malas masuk kantor. Artinya, tidak ada yang dirugikan dari ASN. Sebaliknya, itu merupakan tanggung jawab pimpinan bahwa semua ASN terlindungi hak-haknya,” tambahnya. (gr/ary)

Baca Juga :  Provinsi Papua Harus Bebas dari Korupsi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya