Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemprov Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Kradibel

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar koordinasi Aparat Penegak Hukum  (APH) dan Aparat Pengawas Internal  Pemerintah (APIP) serta kegiatan Bimtek peningkatan kompotensi penyusunan sasaran kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional, Selasa (22/11).

Pejabat Analis Kebijakan Madya Provinsi Papua Hans Hamadi menyampaikan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak hanya terkait dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa tetapi sangatluas, terkait dengan berbagai peraturanperundang-undangan.

“Ada peraturan teknis seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi dan berbagai peraturan pelaksananya, Undang-Undang yang terkait dengan PBJ, Undang-undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan lain-lain,” kata Hans dalam membaca sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga :  Kontingen Korpri Papua Ikut Kompetisi Lokal

Ia juga menyampaikan patut memberikan apresiasi kepada narasumber dari LKPP RI, KejaksaaanTinggi Papua, Kepolisian Daerah Papua yang mendukung Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan koordinasi Pengaduan Masyarakatterkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Hans, untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel,akuntabel maka diperlukan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi khusus sebagai Pengelola PegadaanBarang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana pejabat fungsional pengelola PBJ Provinsi Papua sampai saat ini berjumlah 30 orang dari kuota yang telah ditetapkan oleh LKPP danKemenpan-RB yaitu sebanyak 59 orang.

“Pejabat fungsional PBJ wajib mengikuti dan lulus seluruh standar kompetensi tetapi juga ada hak-hak yang harus didapatkan,” kata Hans.

Untuk itu lanjut Hans, dilaksanakan Bimtek Peningkatan Kompetensi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional PPBJ agar pejabat/pengelola PBJ lebih memahami penyusunan sasaran kinerja dan bagaimana memperoleh angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku. (fia/gin)

Baca Juga :  Rancangan Inpres Baru PON Resmi Diserahkan ke Presiden

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar koordinasi Aparat Penegak Hukum  (APH) dan Aparat Pengawas Internal  Pemerintah (APIP) serta kegiatan Bimtek peningkatan kompotensi penyusunan sasaran kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional, Selasa (22/11).

Pejabat Analis Kebijakan Madya Provinsi Papua Hans Hamadi menyampaikan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak hanya terkait dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa tetapi sangatluas, terkait dengan berbagai peraturanperundang-undangan.

“Ada peraturan teknis seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi dan berbagai peraturan pelaksananya, Undang-Undang yang terkait dengan PBJ, Undang-undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan lain-lain,” kata Hans dalam membaca sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga :  Sejumlah Ketua Adat Papua Temui Ganjar, Akui Ada Rasa Cocok

Ia juga menyampaikan patut memberikan apresiasi kepada narasumber dari LKPP RI, KejaksaaanTinggi Papua, Kepolisian Daerah Papua yang mendukung Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan koordinasi Pengaduan Masyarakatterkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Hans, untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel,akuntabel maka diperlukan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi khusus sebagai Pengelola PegadaanBarang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana pejabat fungsional pengelola PBJ Provinsi Papua sampai saat ini berjumlah 30 orang dari kuota yang telah ditetapkan oleh LKPP danKemenpan-RB yaitu sebanyak 59 orang.

“Pejabat fungsional PBJ wajib mengikuti dan lulus seluruh standar kompetensi tetapi juga ada hak-hak yang harus didapatkan,” kata Hans.

Untuk itu lanjut Hans, dilaksanakan Bimtek Peningkatan Kompetensi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional PPBJ agar pejabat/pengelola PBJ lebih memahami penyusunan sasaran kinerja dan bagaimana memperoleh angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku. (fia/gin)

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Empat Kabupaten Telah Laksanakan Pemungutan Suara Susulan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya