Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemanfaatan Anggaran Pemerintah Diperketat

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyebutkan bahwa Presiden RI menginstruksikan percepatan dan penerapan anggaran pemerintah yang cepat, tepa, dan professional. Oleh karena itu angka penerapan anggaran belanja pemerintah, termasuk di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diperketat tahun ini.

“Pimpinan OPD yang sudah mengajukan atau merelokasi anggaran untuk Covid-19 juga tidak bisa minta kembali. Jangan berpikir bahwa anggaran Covid yang sudah dialokasikan untuk Satgas Covid-19 bisa diminta kembali. Itu salah,” terang Doren Wakerwa, Selasa (21/7) kemarin.

 Anggaran Covid-19 yang telah direlokasi tak dapat ditarik kembali, terlebih laporan relokasi anggaran tersebut yang telah dilaporkan kepada Presiden melalui Mendagri dan Menkeu. Dengan kata lain, dana Covid-19 hasil refocusing itu sudah ada laporannya di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga :  Takkan Berakhir, Masyarakat Diminta ‘Berdamai’ dengan Covid-19

“Namun, relokasi anggaran dari OPD harus pula diperhatikan dengan baik. Yang direlokasi seperti halnya uang makan minum, perjalanan dinas hingga pos anggaran lain di OPD yang memungkinkan untuk dapat direlokasi menjadi anggaran Covid-19,”ujarnya.

Namun, sambung Wakerkwa, tidak semua anggaran di OPD direlokasi tanpa diperhatikan dengan baik. Seperti halnya anggaran untuk kegiatan tertentu, contoh, Ujian Nasional jangan sampai direlokasi untuk Covid-19, sehingga kemudian berdampak pada ujian nantinya. Makanya, relokasi anggaran di OPD terhadap anggaran Covid-19 harus diperhatikan dengan baik, terlebih anggaran yang telah direlokasi tidak dapat ditarik kembali. (gr/ary)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyebutkan bahwa Presiden RI menginstruksikan percepatan dan penerapan anggaran pemerintah yang cepat, tepa, dan professional. Oleh karena itu angka penerapan anggaran belanja pemerintah, termasuk di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diperketat tahun ini.

“Pimpinan OPD yang sudah mengajukan atau merelokasi anggaran untuk Covid-19 juga tidak bisa minta kembali. Jangan berpikir bahwa anggaran Covid yang sudah dialokasikan untuk Satgas Covid-19 bisa diminta kembali. Itu salah,” terang Doren Wakerwa, Selasa (21/7) kemarin.

 Anggaran Covid-19 yang telah direlokasi tak dapat ditarik kembali, terlebih laporan relokasi anggaran tersebut yang telah dilaporkan kepada Presiden melalui Mendagri dan Menkeu. Dengan kata lain, dana Covid-19 hasil refocusing itu sudah ada laporannya di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pergeseran ASN di Tiga DOB Jadi Kewenangan Pusat

“Namun, relokasi anggaran dari OPD harus pula diperhatikan dengan baik. Yang direlokasi seperti halnya uang makan minum, perjalanan dinas hingga pos anggaran lain di OPD yang memungkinkan untuk dapat direlokasi menjadi anggaran Covid-19,”ujarnya.

Namun, sambung Wakerkwa, tidak semua anggaran di OPD direlokasi tanpa diperhatikan dengan baik. Seperti halnya anggaran untuk kegiatan tertentu, contoh, Ujian Nasional jangan sampai direlokasi untuk Covid-19, sehingga kemudian berdampak pada ujian nantinya. Makanya, relokasi anggaran di OPD terhadap anggaran Covid-19 harus diperhatikan dengan baik, terlebih anggaran yang telah direlokasi tidak dapat ditarik kembali. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya