Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Implementasi SIPD, Pemprov Lain Belum Siap

Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

*Hanya Papua yang Sudah Siap

JAYAPURA- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 70/2019 tentang penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang tak lain merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Papua harus menerapkan sistem ini, menggantikan sistem yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menjelaskan bahwa hanya Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengikuti perintah peraturan perundang-undangan dengan menerapkan SIPD, sebab daerah lain dinilai belum siap beralih ke sistem yang baru tersebut.

Baca Juga :  Pengambilan Data Pembangunan Hydropower Terkendala Covid-19

“Secara nasional, sistem yang baru ini, SIPD hanya Papua yang ikut semuanya sampai selesai. Jadi, kami bawa APBD ke Kemendagri untuk konsultasi dengan SIPD yang baru ini. Namun, ternyata, daerah lain belum,” terang Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (12/2) kemarin.

“Ternyata, negara belum siap, sehingga kami kembali ke sistem yang lama. Itu fakta. Kita harus bangga. Seperti DKI Jakarta belum siap. Apalagi Jawa Barat yang juga belum siap. Hanya Papua yang sudah siap,” pungkasnya. (gr/ary)

Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

*Hanya Papua yang Sudah Siap

JAYAPURA- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 70/2019 tentang penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang tak lain merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Papua harus menerapkan sistem ini, menggantikan sistem yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menjelaskan bahwa hanya Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengikuti perintah peraturan perundang-undangan dengan menerapkan SIPD, sebab daerah lain dinilai belum siap beralih ke sistem yang baru tersebut.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Pemrov Tahun 2021 Alami Peningkatan

“Secara nasional, sistem yang baru ini, SIPD hanya Papua yang ikut semuanya sampai selesai. Jadi, kami bawa APBD ke Kemendagri untuk konsultasi dengan SIPD yang baru ini. Namun, ternyata, daerah lain belum,” terang Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (12/2) kemarin.

“Ternyata, negara belum siap, sehingga kami kembali ke sistem yang lama. Itu fakta. Kita harus bangga. Seperti DKI Jakarta belum siap. Apalagi Jawa Barat yang juga belum siap. Hanya Papua yang sudah siap,” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya