Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemrov Minta Kemenkeu Segera Cairkan Dana Otsus

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan sampai sekarang belum bisa membayar biaya kuliah 355 mahasiswa penerima beasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Universitas yang tersebar di 5 negara.

Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, kondisi tersebut disebabkan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita targetnya sampai 31 Maret sudah dibayarkan ke pihak Universitas, tapi ternyata uang yang kita harapkan untuk menyelesaikan pembayaran itu yang bersumber dari Dana Otsus sampai hari ini belum ditransfer dari Kemenkeu,” ucap Musaad kepada wartawan, Selasa (12/4).

Lanjutnya, dari hasil komunikasi degan pihak Kementerian Keuangan, Dana Otsus tahap pertama belum bisa dicairkan karena belum dibuat aturannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga :  Terus Minta Dukungan Masyarakat

Padahal lanjut Musaad, Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu sejak beberapa minggu lalu.

“Ini yang kami sayangkan, sebab sejak dua Peraturan Pemerintah turunan UU Otsus ditetapkan 6 bulan lalu, tapi PMK terkait pencairan Dana Otsus belum juga jadi,” tuturnya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi masalah ini. Diantaranya dengan menyurati kepada pihak Universitas untuk memperpanjang batas waktu pembayaran biaya kuliah mahasiswa.

“Kami juga akan meminta Kemenkeu untuk segera mencairkan Dana Otsus itu. Kami juga sudah bertemu dengan para orang tua mahasiswa dan menjelaskan perihal masalah ini. Semoga dalam waktu cepat Dana Otsus tahap pertama ditransfer,” pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan sampai sekarang belum bisa membayar biaya kuliah 355 mahasiswa penerima beasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Universitas yang tersebar di 5 negara.

Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, kondisi tersebut disebabkan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita targetnya sampai 31 Maret sudah dibayarkan ke pihak Universitas, tapi ternyata uang yang kita harapkan untuk menyelesaikan pembayaran itu yang bersumber dari Dana Otsus sampai hari ini belum ditransfer dari Kemenkeu,” ucap Musaad kepada wartawan, Selasa (12/4).

Lanjutnya, dari hasil komunikasi degan pihak Kementerian Keuangan, Dana Otsus tahap pertama belum bisa dicairkan karena belum dibuat aturannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua

Padahal lanjut Musaad, Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu sejak beberapa minggu lalu.

“Ini yang kami sayangkan, sebab sejak dua Peraturan Pemerintah turunan UU Otsus ditetapkan 6 bulan lalu, tapi PMK terkait pencairan Dana Otsus belum juga jadi,” tuturnya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi masalah ini. Diantaranya dengan menyurati kepada pihak Universitas untuk memperpanjang batas waktu pembayaran biaya kuliah mahasiswa.

“Kami juga akan meminta Kemenkeu untuk segera mencairkan Dana Otsus itu. Kami juga sudah bertemu dengan para orang tua mahasiswa dan menjelaskan perihal masalah ini. Semoga dalam waktu cepat Dana Otsus tahap pertama ditransfer,” pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya