Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Dorong Lahir Rekomendasi Netralitas ASN

Rapat Kerja Sekda se-Provinsi Papua yang digelar di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (12/4) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Sekda se-Provinsi Papua guna memperkuat kapasitas ASN yang tangguh dan terpercaya dalam pelayanan kemasyarakatan. Raker Sekda ini digelar di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (12/4) kemarin.

 Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., yang memimpin Raker, membeberkan bahwa dari Raker tersebut diupayakan lahirnya rekomendasi yang memperjuangkan netralitas ASN terhadap pemerintah pusat.

 Sebab, menurut Dosinaen, aturan terkait ASN – Pilkada ini harus dikaji ulang, di mana ASN menerima konsekuensi logis dampak dari pada Pilkada. Terutama di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua. Banyak terjadi di tingkat kabupaten, di mana ASN menjadi gerah sebab kebijakan yang tentunya memberikan tekanan terhadap semua aspek penyelenggaraan pemerintahan, sehingga banyak ASN di kabupaten/kota yang menjadi korban dari pada perhelatan politik lokal Pilkada.

Baca Juga :  Pemprov Dukung Percepatan Realisasi Pagu dan Pajak

“ASN disebutkan tidak boleh berpolitik praktis, namun masih memiliki hak pilih. Nah, kalau bisa ASN pun kita dorong supaya ekuivalen dengan TNI/Polri yang juga tidak berpolitik praktis dan tidak memiliki hak pilih, sehingga tidak berpengaruh pada birokrasi ketika berhubungan dengan politik lokal,” jelas Hery Dosinaen, SIP., MKP., kepada wartawan, Jumat (12/4) kemarin.

Tidak ketinggalan, Sekda Dosinaen mempaparkan agenda lainnya dalam Raker tersebut, di antaranya terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Adapula, mengawal netralitas ASN di Pemilu, juga terkait ASN yang ditetapkan terlibat korupsi.

“Banyak hal yang kami bicarakan, salah satunya juga pembahasan kami meliputi rekrutmen pejabat tinggi pratama di kabupaten/kota, serta terkait pejabat eselon II, khususnya Sekda di tingkat kabupaten/kota dalam kaitannya dengan penerapan UU ASN ini,” tambahnya. (gr/ary)

Baca Juga :  Kendala Perdasi Pertambangan Rakyat Perlu Diharmonisasi Dengan Cermat
Rapat Kerja Sekda se-Provinsi Papua yang digelar di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (12/4) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Sekda se-Provinsi Papua guna memperkuat kapasitas ASN yang tangguh dan terpercaya dalam pelayanan kemasyarakatan. Raker Sekda ini digelar di Swiss Belhotel Jayapura, Jumat (12/4) kemarin.

 Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP., yang memimpin Raker, membeberkan bahwa dari Raker tersebut diupayakan lahirnya rekomendasi yang memperjuangkan netralitas ASN terhadap pemerintah pusat.

 Sebab, menurut Dosinaen, aturan terkait ASN – Pilkada ini harus dikaji ulang, di mana ASN menerima konsekuensi logis dampak dari pada Pilkada. Terutama di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua. Banyak terjadi di tingkat kabupaten, di mana ASN menjadi gerah sebab kebijakan yang tentunya memberikan tekanan terhadap semua aspek penyelenggaraan pemerintahan, sehingga banyak ASN di kabupaten/kota yang menjadi korban dari pada perhelatan politik lokal Pilkada.

Baca Juga :  Kendala Perdasi Pertambangan Rakyat Perlu Diharmonisasi Dengan Cermat

“ASN disebutkan tidak boleh berpolitik praktis, namun masih memiliki hak pilih. Nah, kalau bisa ASN pun kita dorong supaya ekuivalen dengan TNI/Polri yang juga tidak berpolitik praktis dan tidak memiliki hak pilih, sehingga tidak berpengaruh pada birokrasi ketika berhubungan dengan politik lokal,” jelas Hery Dosinaen, SIP., MKP., kepada wartawan, Jumat (12/4) kemarin.

Tidak ketinggalan, Sekda Dosinaen mempaparkan agenda lainnya dalam Raker tersebut, di antaranya terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Adapula, mengawal netralitas ASN di Pemilu, juga terkait ASN yang ditetapkan terlibat korupsi.

“Banyak hal yang kami bicarakan, salah satunya juga pembahasan kami meliputi rekrutmen pejabat tinggi pratama di kabupaten/kota, serta terkait pejabat eselon II, khususnya Sekda di tingkat kabupaten/kota dalam kaitannya dengan penerapan UU ASN ini,” tambahnya. (gr/ary)

Baca Juga :  Menurunkan Angka Stunting Membutuhkan Kerjasama Seluruh Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya