Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelantikan Bupati Biak Numfor Belum Dapat Dipastikan

Doren Wakerkwa (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua belum dapat memastikan waktu pelantikan bupati terpilih Biak Numfor.

Memang, sebelumnya, dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa masa akhir jabatan Bupati Biak Numfor hingga 13 Maret 2019. Dengan demikian, pada 14 Maret 2019 dapat dilantik Bupati Terpilih Biak Numfor oleh Gubernur Papua.

“Hanya saja, saat ini, Pemerintah Provinsi Papua belum menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati Biak Numfor dari Kemendagri RI, sehingga kami masih menunggu,” jelas Doren Wakerkwa kepada wartawan, Selasa (12/3) kemarin.

 Ketika masa jabatan Bupati Biak Numfor berakhir pada 13 Maret, maka, kata Wakerkwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor akan dilantik menjadi Plh Bupati Biak Numfor untuk mengemban tugas sementara waktu hingga pelantikan dilakukan.

Baca Juga :  Pelaksanaan UN SMA/SMK Melalui  3 Cara

“Ketika SK Pelantikan Bupati Biak Numfor sudah tiba di Pemprov Papua, maka kami akan mengundang Pemkab Biak Numfor untuk duduk bersama membahas teknis pelaksanaan pelantikan Bupati Biak Numfor. Setelahnya baru dari Pemprov Papua akan bertolak ke Kota Biak untuk mengikuti pelantikan Bupati Biak Numfor,” tambahnya. (gr/ary)

Doren Wakerkwa (FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua belum dapat memastikan waktu pelantikan bupati terpilih Biak Numfor.

Memang, sebelumnya, dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa masa akhir jabatan Bupati Biak Numfor hingga 13 Maret 2019. Dengan demikian, pada 14 Maret 2019 dapat dilantik Bupati Terpilih Biak Numfor oleh Gubernur Papua.

“Hanya saja, saat ini, Pemerintah Provinsi Papua belum menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati Biak Numfor dari Kemendagri RI, sehingga kami masih menunggu,” jelas Doren Wakerkwa kepada wartawan, Selasa (12/3) kemarin.

 Ketika masa jabatan Bupati Biak Numfor berakhir pada 13 Maret, maka, kata Wakerkwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor akan dilantik menjadi Plh Bupati Biak Numfor untuk mengemban tugas sementara waktu hingga pelantikan dilakukan.

Baca Juga :  Beri Motivasi, Radja Nainggolan Sebut Bakat Saja Tidak Cukup

“Ketika SK Pelantikan Bupati Biak Numfor sudah tiba di Pemprov Papua, maka kami akan mengundang Pemkab Biak Numfor untuk duduk bersama membahas teknis pelaksanaan pelantikan Bupati Biak Numfor. Setelahnya baru dari Pemprov Papua akan bertolak ke Kota Biak untuk mengikuti pelantikan Bupati Biak Numfor,” tambahnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya