Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Telah Menetapkan PPID

JAYAPURA –  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Pedoman Informasi dan  Dokumentasi (PPID) utama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua berupa Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Juga membentuk Komisi Informasi di Provinsi Papua tahun 2014. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi Papua banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua. Ini terbukti pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Papua mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori cukup informatif,” kata Walilo membacakan sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua tahun 2022.

Baca Juga :  Kuota Calon Jamaah Haji Papua Sebanyak 1.076 Orang

Lanjut Walilo, ini membuktikan bahwa kita telah berhasil mengubah tata kelola pemerintahan yang belum maksimal kepada masyarakat sekarang menjadi terang benderang dan bisa dengan mudah mengakses dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita telah sukses menjaga kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah mampu berkarya. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Papua (KIP) dapat melihat bahwa ada badan publik yang mendapat penghargaan berupa penganugrahan dengan kategori Informatif, Menuju Informatif dan cukup Informatif,”Ungkapnya

Walilo juga meminta seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan juga Badan Publik lain agar menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya. (fia/gin))

Baca Juga :  Frans Pekey: Mari Dukung Persipura Lewat Pembelian Tiket

JAYAPURA –  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Pedoman Informasi dan  Dokumentasi (PPID) utama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua berupa Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Juga membentuk Komisi Informasi di Provinsi Papua tahun 2014. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi Papua banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua. Ini terbukti pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Papua mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori cukup informatif,” kata Walilo membacakan sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua tahun 2022.

Baca Juga :  Plh Gubernur Papua Diminta Sudahi Polemik Direktur RSUD Dok II Jayapura

Lanjut Walilo, ini membuktikan bahwa kita telah berhasil mengubah tata kelola pemerintahan yang belum maksimal kepada masyarakat sekarang menjadi terang benderang dan bisa dengan mudah mengakses dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita telah sukses menjaga kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah mampu berkarya. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Papua (KIP) dapat melihat bahwa ada badan publik yang mendapat penghargaan berupa penganugrahan dengan kategori Informatif, Menuju Informatif dan cukup Informatif,”Ungkapnya

Walilo juga meminta seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan juga Badan Publik lain agar menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya. (fia/gin))

Baca Juga :  Penyesuaiaan Digitalisasi Harus Dilakukan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya