Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Libur Pemilu dan Paskah, 17 – 22 April

Hery Dosinaen, SIP., MKP. ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003 139351 Tentang Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2019. Dipaparkan bahwa surat edaran ini merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua.

 Secara detail, tercantum dalam SE tersebut bahwa libur dimulai sejak 17 April, yang mana merupakan hari pesta demokrasi pencoblosan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif. Kemudian, pada 18 – 22 April merupakan libur dalam rangkaian perayaan Paskah. 

 Sebut saja, pada 18 April merupakan libur hari Pekan Suci Kamis Putih. Dilanjutkan dengan libur perayaan Jumat Agung Wafat Yesus Kristus pada 19 April. Sementara itu, pada Minggu, 21 April, dan Senin, 22 April, merupakan Paskah hari pertama dan kedua. Setelahnya, pada Selasa, 23 April, barulah Aparatur Sipil Negara kembali masuk kantor dan memberikan pelayanan kemasyarakatan seperti sedia kala.

Baca Juga :  NTP Provinsi Papua Turun -1,21 Persen

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., menyebutkan bahwa khusus pada 18 April (Kamis Putih) dan 22 April (Paskah hari kedua) bersifat falkutatif.  “Kita harus menghormati bahwa Papua adalah Tanah Injil, sehingga inipun menjadi catatan penting. Saya kira, tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan pemerintahan tidak berpengaruh, sebab pada 23 April, ASN sudah kembali ke kantor untuk memberikan pelayanan kemasyarakat sebagaimana mestinya,” jelas Hery Dosinaen, SIP., MKP., kepada wartawan, Selasa (9/4) kemarin. (gr/ary)

Hery Dosinaen, SIP., MKP. ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003 139351 Tentang Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2019. Dipaparkan bahwa surat edaran ini merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua.

 Secara detail, tercantum dalam SE tersebut bahwa libur dimulai sejak 17 April, yang mana merupakan hari pesta demokrasi pencoblosan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif. Kemudian, pada 18 – 22 April merupakan libur dalam rangkaian perayaan Paskah. 

 Sebut saja, pada 18 April merupakan libur hari Pekan Suci Kamis Putih. Dilanjutkan dengan libur perayaan Jumat Agung Wafat Yesus Kristus pada 19 April. Sementara itu, pada Minggu, 21 April, dan Senin, 22 April, merupakan Paskah hari pertama dan kedua. Setelahnya, pada Selasa, 23 April, barulah Aparatur Sipil Negara kembali masuk kantor dan memberikan pelayanan kemasyarakatan seperti sedia kala.

Baca Juga :  10 TPS Khusus di Areal Perusahaan di Boven Digoel Berpotensi PSU

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., menyebutkan bahwa khusus pada 18 April (Kamis Putih) dan 22 April (Paskah hari kedua) bersifat falkutatif.  “Kita harus menghormati bahwa Papua adalah Tanah Injil, sehingga inipun menjadi catatan penting. Saya kira, tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan pemerintahan tidak berpengaruh, sebab pada 23 April, ASN sudah kembali ke kantor untuk memberikan pelayanan kemasyarakat sebagaimana mestinya,” jelas Hery Dosinaen, SIP., MKP., kepada wartawan, Selasa (9/4) kemarin. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya